Latar Belakang: Radiografer merupakan tenaga kesehatan yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi dan pencitraan di unit pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, petugas radiografer harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai radiasi dan proteksi radiasi dengan baik dan benar. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan radiografer di rumah sakit Kota Padang tentang radiasi dan proteksi radiasi. Metode: Penelitian ini dilakukan di RSI Siti Rahmah, RS Universitas Andalas, dan RSU Aisyiyah dengan menggunakan kuesioner dan mengelompokkan tingkat pengetahuan radiografer tersebut dengan jumlah sampel 29 orang. Hasil: Tingkat pengetahuan radiografer tentang radiasi dan proteksi radiasi adalah cukup (72,4%). Serta, mayoritas responden berjenis kelamin wanita (37,9%) dengan rentang umur 26-35 tahun (58,6%) dan pendidikan terakhirnya diploma 3 (65,5%) dengan masa bekerjanya kurang dari 5 tahun (41,4%) memiliki pengetahuan yang cukup mengenai radiasi dan proteksi radiasi. Kesimpulan: Tingkat pengetahuan radiografer di rumah sakit Kota Padang tentang radiasi dan proteksi radiasi adalah cukup dengan mayoritas respondennya berjenis kelamin wanita, usia 26-35 tahun, lulusan diploma 3, serta telah bekerjanya selama kurang dari 5 tahun.