Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Hukum Agraria di Rumah Adat Ulayat: Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Agung, Syarinia Febriantika; Aliya, Zahwa; Kurniadi, Agil
Jurnal Terekam Jejak Vol 2 No 3 (2024): Criminal Law and International Politics
Publisher : Terekam Jejak Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/

Abstract

Hukum pertanian Barat, yang sering dikenal sebagai hukum adat, merupakan komponen hukum adat Indonesia. Ini mencakup hak pakai, kepemilikan, dan standarisasi. Hukum adat memegang peranan penting dalam kehidupan dan pekerjaan bangsa pendukungnya, terutama di negara-negara dengan desain agraria yang dominan. Hukum adat merupakan elemen penting yang membentuk suatu negara. Berbagai negara memiliki hukum adat yang berbeda-beda karena aset adatnya yang unik. Suatu undang-undang yang mengatur hak-hak adat yang berlaku secara nasional dapat dikenal sebagai "hukum adat". Di Indonesia, pertukaran jual beli adat masih sering menggunakan hukum adat. Akan tetapi, hukum agraria nasional juga berlaku di sini, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang "Penguasaan Pokok Agraria", yang mengatur penguasaan yang sudah diatur oleh undang-undang, meskipun hukum adat berlaku di setiap lokasi pertanian. Masyarakat hukum adat sekarang hampir tidak memiliki penguasaan tanah. Prediksi ini merupakan hasil dari sistem pemerintahan yang gagal memperhitungkan evolusi penguasaan oleh masyarakat hukum adat. Sikap masyarakat hukum adat pada umumnya diterima sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, karena intelijen lingkungan diartikulasikan dalam kerangka negara, hak-hak masyarakat hukum adat harus dilindungi. Karena undang-undang standar bersifat fleksibel dan dapat berubah, undang-undang tersebut tidak pernah ditarik atau dihapus dari ranah politik ketika hukum nasional sedang dibuat.