Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Seperti pembuatan penelitian kemasyarakatan, Pembimbingan Klien, Pendampingan dan pengawasan Anak. Salah satu upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah penempatan tahanan/WBP sesuai dengan klasifikasi tingkat resiko yang direkomendasikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan melalui penelitian kemasyarakatan dan assesmen klasifikasi penempatan narapidana/tahanan. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui mengenai implementasi penyelenggaraan revitalisasi pembinaan dalam rangka penurunan resiko narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung dan kepastian hukum terhadap pemberian hak-hak narapidana dalam proses revitalisasi pembinaan di Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung. Penulisan ini menggunakan metode penelitian pendekatan yuridis normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. upaya Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah penempatan tahanan/WBP sesuai dengan klasifikasi tingkat resiko Klien Pemasyarakatan yang berada dalam pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan, pembinaan narapidana, pengelolaan barang sitaan negara, pengamanan, penelitian kemasyarakatan, rutan sebagai tempat fungsi pelayanan dan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat fungsi pembinaan. Serta Kepastian hukum terhadap pemberian hak-hak narapidana dalam proses revitalisasi pembinaan di Lapas Narkotika Klas II A Bandar Lampung disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dalam pemberian hak-hak narapidana meliputi melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya, mendapat perawatan baik rohani maupun jasmani, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, menerima kunjungan keluarga, adanya penasihat hukum serta tranparansi terhadap pemberian remisi maupun integrasi (PB,CB,CMB, dan Asimilasi dirumah) berdasarkan SPPN yakni Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.