Putusan Mahkamah Konstitusi telah memperluas kewenangannya yang terdapat pada putusan No. 21/PUU-XII/2014 untuk menambah beberapa hal dalam pengajuan praperadilan yaitu memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan sebagai tersangka dan memeriksa dan memutus sah atau tidaknya suatu penggeledahan dan penyitaan Seorang tersangka yang namanya tercantum dalam (DPO) dalam mengajukan praperadilan, jika dilihat dan berkaca pada KUHAP maka berhak mengajukan praperadilan. Hal ini didasarkan bahwa setiap tersangka berhak mengajukan praperadilan berdasarkan KUHAP tanpa mempermasalahkan tersangka tersebut dalam penahanan ataukah sedang dalam status DPO. Sehingga Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau sedang dalam status DPO. Dengan diterbitkannya aturan mengenai SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut tentu saja menjadi konflik norma antara KUHAP dan SEMA serta terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap tersangka khususnya tersangka yang termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut.