Purnama, Andika Cahya
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berdasarkan Perda no 54 THUN 2013 (Studi Di Desa Sumberagung Jatirejo Mojokerto) Puspytasari, Heppy Hyma; Purnama, Andika Cahya
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (97.763 KB) | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.2815

Abstract

Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Pemberdayaan lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam memadukan pelaksanaan pembangunan yang berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi,Sosial budaya, agama, dan keamanan. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui Tugas LPM Desa Sumberagung sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, serta faktor-faktor Pendukung dan Penghambat pelaksanaan tugas LPM Desa Sumberagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tugas LPM desa Sumberagung sudah melaksanakan sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, yaitu Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan pengedalian pembangunan, tetapi di point tiga dalam Melaksanakan pengedalian pembangunan ini kurang efektif misalkan dalam pembagunan jangka panjang masih ada program-program tidak berjalan. Faktor pendukung dan penghambat LPM Desa Sumberagung ialah partisipasi masyarakat yang guyub,gotong royong, akan tetapi untuk penghambat ialah dari segi pendanaan, sebagaimana seperti dana pembangunan 2019-2020 terlaokasi di Covid-19 yang mana lebih penting dalam pengalokasiannya
Tugas dan Tanggung Jawab Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Berdasarkan Perda no 54 THUN 2013 (Studi Di Desa Sumberagung Jatirejo Mojokerto) Puspytasari, Heppy Hyma; Purnama, Andika Cahya
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 5 No. 3 (2021): 2021
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.2815

Abstract

Lembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM) merupakan Lembaga Pemberdayaan lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, dan merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam memadukan pelaksanaan pembangunan yang berbagai kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotong-royong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi,Sosial budaya, agama, dan keamanan. Tujuan dari peneltian ini adalah untuk mengetahui Tugas LPM Desa Sumberagung sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, serta faktor-faktor Pendukung dan Penghambat pelaksanaan tugas LPM Desa Sumberagung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan Tugas LPM desa Sumberagung sudah melaksanakan sesuai Perda Mojokerto No 54 Tahun 2013, yaitu Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, Melaksanakan pengedalian pembangunan, tetapi di point tiga dalam Melaksanakan pengedalian pembangunan ini kurang efektif misalkan dalam pembagunan jangka panjang masih ada program-program tidak berjalan. Faktor pendukung dan penghambat LPM Desa Sumberagung ialah partisipasi masyarakat yang guyub,gotong royong, akan tetapi untuk penghambat ialah dari segi pendanaan, sebagaimana seperti dana pembangunan 2019-2020 terlaokasi di Covid-19 yang mana lebih penting dalam pengalokasiannya