Kasus korupsi bansos untuk penanganan pandemi Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam mengenai aspek hukum dan respon masyarakat terhadap kasus tersebut. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, artikel ini mengkaji kronologi kasus, dasar hukum pembagian bansos, pelanggaran yang dilakukan, serta penegakan hukum yang diterapkan. Temuan menunjukkan bahwa korupsi dalam pengadaan bansos tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Respon masyarakat yang marah dan kecewa mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Melalui analisis ini, diharapkan dapat diidentifikasi langkah-langkah pencegahan korupsi yang lebih efektif dan perbaikan sistem hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.