Pemutusan hubungan kerja di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku untuk menghindari potensi konflik. Pemutusan hubungan kerja ini terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu: pemutusan yang dilakukan oleh perusahaan, pemutusan atas inisiatif pekerja, pemutusan otomatis karena masa berlaku perjanjian kerja telah berakhir, serta pemutusan berdasarkan keputusan pengadilan, misalnya karena perusahaan dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kepailitan perusahaan merupakan isu krusial yang mempengaruhi hak-hak pekerja. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia, perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK perlu dioptimalkan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK akibat kepailitan serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum seringkali terkendala oleh kurangnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran hak pekerja, proses hukum yang lambat, serta pemahaman yang minim terhadap regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya optimalisasi melalui penegakan hukum yang tegas, peningkatan mekanisme pengawasan, serta penyusunan kebijakan yang lebih pro-pekerja. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak PHK akibat kepailitan dapat diwujudkan secara efektif dan berkeadilan.