Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGATURAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM LAUT DAN PESISIR BERBASIS PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN Aguw, Youla Olva
LEX ET SOCIETATIS Vol 1, No 5 (2013): Lex et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v1i5.3182

Abstract

Youla Olva Aguw. The Regulation and The Utilization of Marine  Natural Resources And Coastal Based On Law Enforcement And Justice. Purpose of this study were To know the reality of the regulation and management of marine natural resources  and coastal, and  to know the ideal concept of  the regulation, management and utilization marine natural resources  marine and coastal  to promote the rights of communities in marine and coastal areas. This research is a normative laws are more focused on efforts to find a concept the regulation of marine natural resources   and coastal, the authority of the institution in , management, and the existence of coastal communities . 1)The reality of regulation and utilization marine natural resources and the coastal current is the disharmonisation in legislations between sectors,  bertween levels of government and across regions, disharmony in the implementation of the authority of the institutions associated with regulation and utilization  of marine natural resources and coastal  both levels of government and between regions . 2) The concept of the ideal in the regulation and management of marine naturral resources and coastal is to  harmonize of egulation with humanistic and ecological approach (green regulation), to harmonize the authority of the institutions involved in the management of marine resources and coastal with integrative approach (green management ), empowers indigenous people with digging through a participatory approach (greeen community) as well as the consistency and commitment of business actors with partnership approach (green investment). The whole concept is referred to as  The holistic and proportionate concept in natural resource management and marine) using a 7 (seven) approach of reference, respect, restrain, redistribution, realible, responsibility and regeneration. Keywords: Natural Resources, fair and law enforcement
Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum B Erusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado Musa, Hendra Alexander; Aguw, Youla Olva; Turangan, Doortje D.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20319

Abstract

Abstrak Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi dasar hukum utama yang mengatur perlakuan terhadap anak, khususnya yang berusia di bawah 14 tahun. Dalam pelaksanaannya, peran pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menjadi sangat strategis, mengingat mereka bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum, bimbingan sosial, serta menyusun program rehabilitasi dan reintegrasi yang sesuai dengan kondisi individual anak. Fenomena meningkatnya jumlah anak yang terlibat perkara pidana dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan urgensi akan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Melalui studi terhadap praktik yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Manado, tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif bagaimana pembimbing kemasyarakatan menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi terhadap kondisi sosial anak demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi mereka.. Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, SPPA, Perkara Anak.