Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Yuridis Tugas Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Mengesampingkan Diversi Bagi Anak Yang Mengulangi Tindak Pidana Di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado Virlando, Christian Shandy; Waha, Caecilia J. J.; Turangan, Doortje D.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20318

Abstract

Anak merupakan aset bangsa yang paling berharga, dan hak-hak mereka harus dilindungi, termasuk juga hak anak yang berkonflik dengan hukum. salah satu cara untuk melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum adalah dengan upaya diversi. Tujuan diversi adalah untuk mencapai perdamaian antara pihak korban dan anak. Pembimbing Kemasyarakatan memliki tugas mendampingi anak dalam upaya diversi atau juga dapat mengesampingkan diversi. Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang berdasar pada norma hukum dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi yang ada dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, yaitu menggambarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum menyangkut dengan permasalahan yang ada. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).Diversi merupakan bagian dari restorative justice artinya menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Syarat upaya diversi adalah diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado bertugas mengupayakan diversi bagi anak yang mengulangi tindak pidana yang seharusnya dapat dikesampingkan. Upaya diversi merupakan salah cara melindungi hak anak yang berkonflik dengan hukum. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk kepentingan diversi, melakukan pendampingan, pembimbingan, pengawasan terhadap anak. Terdapat syarat upaya diversi yaitu ancaman pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Manado dapat mengesampingkan upaya diversi bagi anak yang mengulangi tindak pidana dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan, Mengesampingkan, Diversi
Tanggung Jawab Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penyelesaian Perkara Anak Yang Belum B Erusia 14 Tahun Di Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Manado Musa, Hendra Alexander; Aguw, Youla Olva; Turangan, Doortje D.
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 4 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i4.20319

Abstract

Abstrak Perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan aspek fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menjadi dasar hukum utama yang mengatur perlakuan terhadap anak, khususnya yang berusia di bawah 14 tahun. Dalam pelaksanaannya, peran pembimbing kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menjadi sangat strategis, mengingat mereka bertanggung jawab dalam memberikan pendampingan hukum, bimbingan sosial, serta menyusun program rehabilitasi dan reintegrasi yang sesuai dengan kondisi individual anak. Fenomena meningkatnya jumlah anak yang terlibat perkara pidana dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan urgensi akan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Melalui studi terhadap praktik yang dilakukan di Balai Pemasyarakatan Manado, tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan secara komprehensif bagaimana pembimbing kemasyarakatan menjalankan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan dalam UU SPPA, serta tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penekanan diberikan pada pentingnya pendekatan yang adaptif dan berbasis evaluasi terhadap kondisi sosial anak demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi mereka.. Kata kunci: Pembimbing Kemasyarakatan Bapas, SPPA, Perkara Anak.