Permenkes Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, menyebutkan bahwa seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesiapan penerapan rekam medis elektronik di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung tahun 2023. Jenis penelitian kualitatif, dengan rancangan studi kasus. Penelitian dilakukan di RSUD Bandar Negara Husada Provinsi Lampung dari bulan Juli sampai dengan bulan Agustus 2023. Jumlah subyek penelitian sebanyak 6 informan, yaitu Direktur, Kepala Bidang Program, Hukum dan Informasi, Kepala Seksi Hukum dan Informasi, Kepala Rekam Medis, Tenaga Informasi Teknologi (IT), dan Kepala Seksi Perencanaan. Pengumpulan data dengan metode wawancara, telaah dokumentasi, dan observasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi. Analisis data meliputi reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan, kesiapan penerapan RME mendapatkan dukungan dari aspek manajemen dan pemangku kepentingan, aspek analisa pemangku kepentingan, aspek persiapan operasional, dan aspek teknologi, namun terdapat satu aspek yang belum mendukung kesiapan penerapan RME, yaitu aspek pelatihan. Rumah sakit belum melakukan pelatihan bagi tenaga operasional dan pengguna akhir. Secara umum dapat dikatakan RSUD Bandar Negara Husada siap menerapkan RME namun perlu melakukan perbaikan pada beberapa aspek terutama pada aspek pelatihan. Penanggung jawab penyelenggara RME yaitu Kepala Seksi Hukum dan Informasi perlu melakukan percepatan untuk mengadakan pelatihan bagi pegawai untuk menggunakan RME agar rumah sakit sepenuhnya siap menerapkan RME.