Maymun, Muhammad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Pelayanan Administrasi Pos Bantuan Hukum Dalam Perkara Hadhonah Di Pengadilan Agama Jember Maymun, Muhammad
Sakina: Journal of Family Studies Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Efektivitas pelayanan administrasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Jember meliputi pada proses administrasi perkara sebagaimana yang sudah di atur dalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan. Dalam pelayanan posbakum Pengadilan Agama Jember, setidaknya terlebih dahulu memberikan arahan kepada pihak terkait jika pihak perkara belum memahami proses perkaranya, sehingga pihak perkara tidak hanya datang lalu pulang untuk melengkapi berkas perkaranya saja. Akan tetapi mereka di bimbing bagaimana hadhonah ini mereka mendapatkan pelayanan yang optimal. Tujuan penelitian untuk menganalisa efektivitas pelayanan administrasi Posbakum dalam perkara hadhonah yang efektif. Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan yuridis sosiologis dengan cara perolehan data melalui wawancara terhadap pihak terkait dan observasi. Adapun hasil penelitian proses pelayanan administrasi yang dilakukan oleh petugas Posbakum beberapa petugas masih belum sepenuhnya memberikan pelayanan, hanya sekedar meminta dokumen, jika tidak lengkap maka disuruh kembali dihari selanjutnya, didalam Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2014 Pasal 22 seharusnya Petugas Posbakum memberikan salah satu baik informasi, konsultasi, atau advis hukum terlebih dahulu kepada pihak perkara dalam membantu mendapatkan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan baik orang tersebut mampu atau tidak dalam segi ekonomi supaya mereka lebih perkaranya.