Agustina, Pristria Ika
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIPEROLEH DARI PROGRAM TRANSMIGRASI: transmigrasi, hak milik atas tanah, peralihan Nasichin, Moh.; Agustina, Pristria Ika
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v10i2.1607

Abstract

Permasalahan yang dibahas ialah perbandingan aturan hukum peralihan hak milik atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian menyandingkan dengan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan akibat hukum bagi pemilik tanah hasil transmigrasi apabila peralihan hak miliknya tidak didaftarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.Hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan. untuk menjamin kepastian hukum, maka dilakukan pendaftaran tanah. Metode pendekatan yang digunakan pada penelitian ini, menggunakan 3 (tiga) metode pendekatan yaitu Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Kemudian jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Teknik analisis bahan hukum disusun secara runtut kemudian ditelaah menggunakan penalaran logika yang sifatnya umum. Kemudian dilanjutkan ke penalaran logika khusus, akhirnya diperoleh kesimpulan untuk menjawab permasalahan pada skripsi tentang penelitian peralihan hak milik atas tanah yang diperoleh dari program transmigrasi. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui pengumpulan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.