Habibaturahmah, Triya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BARANG FLASH SALE DITINJAU DARI PASAL 11 UNDANG-UNDANG NOMER 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN: Pelanggaran Hak Konsumen, Flash Sale, Perlindungan Konsumen Ningsih, Dwi Wachidiyah; Habibaturahmah, Triya
Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik Vol 10 No 2 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55129/.v10i2.1610

Abstract

Penjualan barang secara flash sale dapat menguntungkan pihak pelaku usaha maupun pihakkonsumen karena dianggap cukup untuk menarik konsumen agar membeli barang-barang yang ditawarkan oleh pihak pelaku usaha. Penelitian ini membahas tentang pelanggaran hak konsumen atas adanyaiklan penjualan barang flash sale tanpa informasi yang jelas dan pengaturan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenBerdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Berdasarkan Pasal 8Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999, perbuatan pelakuusaha yang membuat penawaran yang menyesatkan tentang harga barang promosi dan penjualannya disebut sebagai penjualan flash sale yang termuat dalam Pasal 11 point d. Dan dalam point f terjadinya kenaikan harga sebelum produk tersebut dipasarkan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan kejahatan dalam pengelolaan usahanya oleh pelaku usaha. Hal tersebut sangat tidak dibenarkan dengan informasi yang tidak jelas dan menyesatkan konsumen, hal itu dapat diberlakukan Peraturan Perundang- Undangan yang tegas dan jelas untuk mengatur iklan. 2) Pelaku usaha yang menjual produk dengan informasi penjualan yang tidak jelas akan dimintai pertanggungjawaban atas kerugian konsumen. Karena pelaku usaha adalah pihak yang membuat atau menyetujui pembuatan iklan penjualan produk flash sale. Iklan tersebut telah menimbulkan kerugian yang harus ditanggung Konsumen sebagaimana hal ini tercantum dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.Mengingat kurangnya pemahaman masyarakat konsumen tentang hak dan kewajibannya,maka diperlukan sosialisasi lebih lanjut yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran.