Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis beberapa ketentuan penjatuhan sanksi denda kepada nasabah yang sejatinya mampu secara financial namun tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran kepada Bank Syariah akibat adanya perjanjian pembiayaan antara nasabah yang bersangkutan sebagai pengguna pembiayaan dengan Bank Syariah sebagai penyedia jasa pembiayaan. Dalam hal terjadi suatu kasus nasabah yang mampu secara financial namun tidak membayar kewajibannya kepada Bank Syariah dapat diselesaikan melalui tiga cara, yaitu dengan cara musyawarah, melalui Badan Arbitrase Syariah Nasioanl, atau melalui Peradilan Agama. Selain itu, ketentuan mengenai penjatuhan sanksi denda bagi nasabah yang tidak membayar kewajiban namun ia mampu untuk membayar dipertegas dengan diberlakukannya fatwa DSN-MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 yang membolehkan bank syariah untuk memberlakukan denda bagi nasabah mampu namun tidak membayar kewajibannya sebagaimana telah disepakati dalam akad. (This article aims to analyze some provisions for the imposition of fines to customers who are actually financially able but do not carry out their obligations in making payments to Islamic Banks due to financing agreements between customers concerned as financing users with Islamic Banks as financing service providers. In the event of a case of a customer who is financially able but does not pay his obligations to The Islamic Bank can be resolved through three ways, namely by means of deliberation, through the National Sharia Arbitration Board, or through the Religious Justice. In addition, the provisions regarding the imposition of fines for customers who do not pay obligations but are able to pay are strengthened by the enactment of DSN-MUI fatwa No. 17 / DSN-MUI / IX / 2000 which allows Islamic banks to impose fines for able customers but do not pay their obligations as agreed in the agreement.)