Notaris dalam menjalankan tugasnya memerlukan bantuan orang lain, maka notaris dapat mempekerjakan orang sebagai pegawai di kantornya dengan spesifikasi tertentu untuk membantu memenuhi tugasnya. Pegawai Notaris ialah setiap orang yang bekerja pada Notaris dengan hubungan kerja, yang menerima imbal jasa atas pekerjaannya. Namun, ternyata tidak semua pegawai di kantor notaris bertanggungjawab atas tugasnya dan ada oknum pegawai notaris yang justru melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan notaris. Tujuan penelitian untuk mengkaji mengenai Bentuk Pertanggungjawaban Notaris atas Penyalahgunaan Tugas Oleh Oknum Pegawai Notaris. Penelitian ini penelitian hukum normatif. Pengolahan data yang terkumpul dari penelitian ini kepustakaan. Pendekatan yang digunakan penelitian ini adalah Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah hukum dalam penelitian ini. Notaris yang memerintah pekerjanya untuk mewakili pekerjaannya maka Notaris secara tidak langsung ikut bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh pekerjanya. Bentuk tanggung jawab notaris atas penyalahgunaan tugas oleh oknum pegawai notaris adalah tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tanggung jawab kepada Negara, tanggung jawab moral, tanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya, tanggung jawab perdata, tanggung jawab pidana, tanggung jawab administrasi dan kode etik, dan tanggung jawab Notaris sebagai pemberi kerja