Martina Indah Amalia
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) TERHADAP TERDAKWA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN No.51/Pid.Sus.K/2013/PN.Mdn) Martina Indah Amalia; Syafruddin Kalo; Mahmud Mulyadi
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2015)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.756 KB)

Abstract

 ABSTRAK Martina Indah Amalia* Syafruddin Kalo** Mahmud Mulyadi***   Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan tindak pidana lainnya.Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini.Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan.Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial ekonomi dan juga politik, sertadapat merusak nilai-nilai demokratis dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi budaya.Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Permasalahan yang dirumuskan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dalam tindak pidana korupsi (studi putusan Pengadilan Negeri Medan No.51/Pid.Sus.K/2013/Pn.Mdn) Metode penelitian menggunakan jenis penelitian hukum normatif.Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library reseacrh) dan data yang berhasil dikumpulkan, data sekunder, kemudian diolah dan dianalisa dengan mempergunakan teknik analisis metode kualitatif. Kasus korupsi yang terjadi di Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Kota Padang Sidempuan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan pada 25 April 2013.Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair, dakwaan subsidiar maupun dakwaan lebih subsidair. Berdasarkan hasil penelitian putusan bebas (Vrijspraak) yang dijatuhkan kepada pelaku terdakwa tentunya kurang memberikan kepuasan sehingga masyarakat khususnya masyarakat Kota Medan dan Kota Padang Sidempuan memberikan pertanyaan besar atas keadilan yang diputuskan oleh majelis hakim. Penegak Hukum, yang dalam hal ini adalah hakim diharapkan agar dapat lebih cermat lagi dalam menguraikan dan menganalisa setiap unsur yang terdapat dalam rumusan delik setiap kasus korupsi, sehingga pada akhirnya vonis yang dijatuhkan dapat lebih memberikan rasa keadilan serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu hal ini dapat membantu pemerintah dalamrangka menekan terjadinya tindak pidana korupsi.   *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
KAJIAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Amalia, Martina Indah
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2130

Abstract

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Disamping itu dalam Undang – Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk merangkap jabatan yang bertentang dengan kepentingan tugasnya. Namun pada realitanya masih ditemukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan seorang notaris pada jabatan – jabatan yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 khsusnya rangkap jabatan sebagai Advokat. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data penelitian diperoleh dari library research dan field research. Analisa data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang sangat kontras yang membedakan antara profesi notaris dan advokat yaitu: Seorang Notaris memberi pelayanan kepada semua pihak,i advokat kepada satui pihak danmenciptakani suatu hukum melalui perjanjian-perjanjian yang dibuatnyai tanpai memihaki salah satu pihak dengan tujuan agar para pihak dapati terhindar dari masalah sehingga semua pihaki puas sedangkan advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, padai dasarnya seorang advokat memperhatikani hanya kepentingan kliennya atau pihak yang dibelanya. Disamping itu Notaris dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau pelayananya selalu pasif dan berusaha mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan dari setiap pihak yang berkepentingan, sedangkan advokat berfokus memberikan jalan keluar penyelesaian atas suatu sengketa.Pada proses pengawasan terhadap Notaris khususnya pada Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat dilaksanakan oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan yang berbeda yaitu; Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.
KAJIAN YURIDIS TERHADAP NOTARIS YANG MERANGKAP JABATAN MENJADI ADVOKAT DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Amalia, Martina Indah
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 3 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.337 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v3i1.2130

Abstract

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris secara jelas seorang Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai seorang advokat. Disamping itu dalam Undang – Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diatur bahwa seorang advokat dilarang untuk merangkap jabatan yang bertentang dengan kepentingan tugasnya. Namun pada realitanya masih ditemukan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan seorang notaris pada jabatan – jabatan yang dilarang dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 khsusnya rangkap jabatan sebagai Advokat. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder ini dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) sumber data, yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data penelitian diperoleh dari library research dan field research. Analisa data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat perbedaan yang sangat kontras yang membedakan antara profesi notaris dan advokat yaitu: Seorang Notaris memberi pelayanan kepada semua pihak,i advokat kepada satui pihak danmenciptakani suatu hukum melalui perjanjian-perjanjian yang dibuatnyai tanpai memihaki salah satu pihak dengan tujuan agar para pihak dapati terhindar dari masalah sehingga semua pihaki puas sedangkan advokat hanya berusaha memuaskan satu pihak. Kalaupun dalam usaha itu tercapai suatu konsensus, padai dasarnya seorang advokat memperhatikani hanya kepentingan kliennya atau pihak yang dibelanya. Disamping itu Notaris dalam melaksanakan setiap pekerjaan atau pelayananya selalu pasif dan berusaha mencegah terjadinya sengketa atau permasalahan dari setiap pihak yang berkepentingan, sedangkan advokat berfokus memberikan jalan keluar penyelesaian atas suatu sengketa.Pada proses pengawasan terhadap Notaris khususnya pada Notaris yang merangkap jabatan sebagai Advokat dilaksanakan oleh dua lembaga yang memiliki kewenangan yang berbeda yaitu; Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris.