Prasetya, Hendi Indra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembuktian dalam Penyelesaian Perkara Persekongkolan Tender Prasetya, Hendi Indra; Muhammad, Danang Wahyu
Media of Law and Sharia Vol 3, No 1: December 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.515 KB) | DOI: 10.18196/mls.v3i1.13223

Abstract

Suatu pembuktian perkara persaingan usaha penggunaan alat-alat bukti langsung dan tidak langsung mempunyai peranan yang sangat penting. Persekongkolan tender dilakukan oleh PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama pada tender perbaikan jalan. Persekongkolan dilarang dalam Pasal 22 UU Antimonopoli menyatakan pelaku usaha tidak dibolehkan menentukan pemenang tender karena berdampak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Panitia tender melaporkan tindakan kecurangan uploud dokumen elektronik kepada KPPU. KPPU mengizinkan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Bukti langsung berupa surat baik berwujud dokumen penawaran serta akta pendirian perusahaan. Bukti tidak langsung ditemukan KPPU melalui pengakuan saksi-saksi serta pengakuan kedua pelaku usaha yang termanifestasikan sebagai petunjuk. Perkara di ajukan kasasi oleh KPPU mendapat penolakan oleh Majelis MA. Tujuan penelitian dilaksanakan untuk mempelajari bagaimana proses pembuktian yang terjadi di KPPU dan MA. Alat-alat bukti apa yang digunakan KPPU dalam membuktikan perkara PT Agung Perdana dengan PT Nurul Ilham Pratama. Pertimbangan-pertimbangan Majelis MA dalam menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 28/Pdt.Sus-KPPU/2019/PN Blk. Penelitian dilakukan secara penelitian hukum normatif, metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Bahan penelitian memakai UU Antimonopoli, Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, KUHPerdata dan HIR. Hasil penelitian diperoleh alat bukti digunakan KPPU dalam membuktikan perkara persekongkolan tender menggunakan alat bukti saksi, alat bukti surat, sumpah dan alat bukti ahli elektronik. Pertimbangan MA atas permohonan kasasi PN tidak salah menerapkan hukum.