Abstract Sebagai makhluk sosial, manusia tidak bisa lepas untuk berhubungan dengan orang lain dalam kerangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan manusia sangat beragam, sehingga terkadang secara pribadi ia tidak mampu untuk memenuhinya dan harus berhubungan dengan orang lain. Hubungan antara satu manusia dengan manusia lain dalam memenuhi dan mengatur kebutuhannya dikenal dengan istilah muamalah sehingga dikatakan manusia adalah makhluk sosial, maka harus terdapat aturan yang menjelaskan hak dan kewajiban keduanya berdasarkan kesepakatan. terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian/kontrak atau akad. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang datanya melalui sumber pustaka, yaitu kajian pustaka melalui penelitian kepustakaan. Studi kepustakaan (library Research) berkaitan erat dengan kajian teoritis dan referensi lain yang terkait dengan relevansi dengan pendekatan Al-Qur’an, Hadist dan sumber hukum Islam lainnya dalam perspektif ekonomi syariah. Dalam muamalah Jenis transaksi dikenal istilah Kontrak Tijarah dan Tabarru’. Kontrak atau Tijarah dibedakan menjadi dua. Pertama Natural Certainty Contract (NCC) meliputi: Ba’i. Murabahah, Salam, Istisna, Ijarah, Ijarah Munthaiya bit Tamlik dan Sharf. Kedua Contract Natural Uncertainty Contract (NUC) Meliputi: Mudharabah, Musyarakah, Musaqah dan Muzaroah. Sedangkan kontrak atau akad Tabarru’ dibedakan menjadi tiga yaitu Dalam bentuk meminjamkan uang yaitu Qard, Rahn , Hiwalah, Kedua Dalam bentuk meminjamkan Jasa yaitu Wakalah, Wadi’ah, Kafalah, Ketiga dalam bentuk Memberikan Sesuatu. Yaitu hibah, wakaf, shadaqah, hadiah, dan lain lain. Kata Kunci: Kontrak, Perjanjian, Akad, Hukum Islam, Ekonomi, Muamalah, Tijarah, Tabarru’, Al-Qur’an, Hadis, Relevansi