This Author published in this journals
All Journal Jurnal Lex Suprema
Lestari, Listya Ayu
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM HAK PEREMPUAN TERHADAP TES KEPERAWANAN BAGI CALON ISTRI ANGGOTA TNI MENURUT HAM DAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG HAM NOMOR 39 TAHUN 1999 Lestari, Listya Ayu; Khotimah, Jenny Khusnul; Fitriana, Nur; Gultom, Mangara Maidlando
LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum Vol 4, No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (84.203 KB)

Abstract

Pernikahan adalah janji suci sebagai gerbang memasuki kehidupan berkeluarga untuk memenuhi separuh iman. Dalam pernikahan ada syarat harus ditempuhnya salah satunya di pernikahan lingkup TNI ada beberapa syarat dan prosedurnya termasuk terdapat  adanya  tes keperawanan bagi calon istri anggota TNI.  Keberadaan  atau  praktik tes  keperawanan  ini  menjadikan  suatu  permasalahan yang  bertentangan  dengan  Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  1999  Tentang  Hak  Asasi Manusia  berupa  pelanggaran  atas    Hak  Pribadi  dan  diskriminasi  bagi  seorang  perempuan. Penelitian   ini   bertujuan   untuk   mengetahui Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Pada Tes Keperawanan Pada Calon Istri TNI Pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Serta latar belakang terhadap pembuatan peraturan perundang-undangan apakah sudah memenuhi aspek-aspek konsep dalam pembuatan perundang-undangan atau peraturan yang di Indonesia Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif serta Pendekatan  hukumnya berupa perundang-undangan. Hasil   penelitian menunjukan  bahwates  keperawananmelanggar hak asasi manusia,  terdapat  pada  Pasal  1 Ayat  1  yang  seharusnya  hak  asasi  manusia  itu  wajib  dihormati,  dijunjung  tinggi,  dan dilindungi oleh Negara, serta adanya bentuk diskriminasi kepada perempuan dan pembentukan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 yang tidak memenuhi unsur-unsur konsep pembuatan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.