Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : JURNAL USM LAW REVIEW

Peer To Peer (P2P) Lending: Hubungan Hukum Para Pihak, Gagal Bayar, Dan Legalitas Lubis, Meisya Andriani; Putra, Mohamad Fajri Mekka
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 1 (2022): MAY
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i1.4896

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menjabarkan hubungan antara para pihak dalam P2P Lending, tanggung jawab para pihak dan perlindungan konsumen dalam risiko gagal bayar, serta penjelasan mengenai P2P Lending ilegal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum normatif, yang menjadi bahan dari penelitian normatif adalah data sekunder atau bahan pustaka. Artikel ini juga menjelaskan skema P2P Lending secara umum, peraturan-peraturan P2P Lending di Indonesia, risiko gagal bayar dan perlindungan konsumen, serta P2P Lending ilegal. Berdasarkan penelitian ini didapati fakta terdapat hubungan kuasa, perjanjian pinjam meminjam, dan perjanjian kerjasama diantara para pihak dalam P2P Lending. Risiko gagal bayar dapat menjadi tanggung jawab pemberi pinjaman maupun penyelenggara P2P Lending, tergantung dari alasan mengapa gagal bayar tersebut terjadi. Perusahaan penyelenggara P2P Lending yang legal diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tunduk pada peraturan-peraturan OJK, sedangkan P2P Lending ilegal tidak tunduk pada peraturan OJK. Perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan pada P2P Lending ilegal adalah melanggar syarat subjektif sehingga dapat dimintakan pembatalannya di pengadilan negeri.  This article aims to describe the legal relationship between the parties in P2P the responsibilities of the parties and consumer protection in the risk of default, and an explanation of illegal P2P Lending. This research uses normative legal research as the research method. The author will conduct research limited to library materials only. This article also describes P2P Lending schemes in general, P2P Lending regulations in Indonesia, risk of default and consumer protection, as well as illegal P2P Lending. Based on this research, it was found that there are the power of attorney relations, loan agreements, and cooperation agreements between parties of P2P Lending. The risk of default can be the responsibility of either the lender or P2P Lending provider, depending on the reason why the default has occurred. Legal P2P Lending companies are supervised by the Financial Services Authority (OJK) and shall comply with OJK regulations, while illegal P2P Lending is not subject to OJK regulations. The loan agreement that has been made on illegal P2P Lending violates subjective conditions of agreement so that a party could ask for the cancelation of the agreement at court.  
Kekuatan Pembuktian Salinan Akta Auntentik Yang Dikeluarkan Oleh Notaris Pemegang Protokol Safira, Azzah; Putra, Mohamad Fajri Mekka
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i2.5242

Abstract

This research aims to find out the strength of proofing authentic deed copies issued by Notary protocol holders.  A copy can be trusted if in accordance with the original, the judge can order to show the original in advance of the trial with the approval of the Regional Supervisory Board. Notary protocol holders may issue copies.  That a copy of the deed without minuta deed as a unit has no legal position especially as a means of evidence in civil cases. Minuta lost deed then the evidentiary force is submitted to the judge's consideration with a  copy providing preliminary proof.  The nature of prudence and transparency must be owned by notaries, should be in maintaining notary protocols, Notaries have tips so that protocols can be taken care of neatly and maintained This is because Notaries are officials who provide services to the community so that the community is calm and feel safe to have authentic evidence. The purpose of this study is to examine the strength of the proof of a copy of a deed made or issued by a non-Notary at the time the act was made, especially if the published copy does not have a deed minuta or the deed is lost. It vanishes where this is not the focus of the three previous studies above.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan pembuktian Salinan akta autentik yang dikeluarkan oleh pemegang protokol Notaris. Salinan dapat dipercaya jika sesuai dengan yang aslinya, hakim dapat memerintahkan untuk menunjukan aslinya dimuka persidangan dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah. Pemegang protokol Notaris dapat mengeluarkan salinan akta. Bahwa Suatu salinan akta tanpa minuta akta sebagai satu kesatuan tidak memiliki kedudukan hukum terlebih sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Minuta akta yang hilang maka kekuatan pembuktianya diserahkan kepada pertimbangan hakim dengan salinan memberikan pembuktian permulaan. Sifat kehati-hatian serta ketelitianya wajib dimiliki oleh Notaris, seharusnya dalam menjaga protokol Notaris, Notaris mempunyai kiat-kiat agar protokol dapat terurus dengan rapih dan terjaga Hal ini disebabkan Notaris merupakan pejabat yang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat tenang dan merasa aman untuk memiliki alat bukti yang autentik.  
Tanggungjawab Notaris dalam Pembuatan Akta Para Pihak Di bawah Tekanan dan Paksaan Almansyah, Dimas; Putra, Mohamad Fajri Mekka
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 5 No. 2 (2022): NOVEMBER
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v5i2.5728

Abstract

Notaries have a very important role in meeting the community's needs to build order, legal protection, and law related to the certainty of their authority in doing authentic deeds. Parties who come to the notary as drivers may be under pressure or coercion. The purpose of this study is to find out how the role and responsibilities of a notary in making a deed when the appearer is under pressure and coercion. The research method in this research is normative juridical. The results of this study indicate that the role of a notary is to refuse to make a deed for reasons,  which is contrary to the law and plays a role in providing legal counseling regarding the legal implications if the agreement is made under pressure and coercion according to its authority in the UUJN. In addition, it is the responsibility of the notary if he knows the condition of one of the appearers under pressure and coercion but still makes him responsible for committing an unlawful act by siding with one of the appearers, being dishonest, and untrustworthy.  However, if the notary does not know it, the notary cannot be said to be negligent and responsible because the notary has no obligation to investigate material truths and the notary only pours into the deed the things that appear before himNotaris mempunyai peran yang sangat penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat guna membangun ketertiban, perlindungan hukum, dan kepastian hukum terkait kewenangannya dalam pembuatan akta autentik. Pihak yang yang datang kepada notaris sebagai penghadap bisa saja sedang berada dibawah tekanan atau paksaan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah peran dan tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pada saat penghadap sedang penghadap dibawah tekanan dan paksaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif jenis metode penelitian yang digunakan adalah eksplanatoris analitif. Hasil penelitian ini menunjukan peran notaris adalah menolak untuk membuat akta dengan alasan ketentuan notaris berkewajiban memberikan penyuluhan hukum. jika perjanjian dibuat dibawah tekanan dan paksaan sesuai kewenangannya. Selain itu, tanggung jawab notaris apabila mengetahui keadaan salah satu penghadap dibawah tekanan dan paksaan tetapi tetap membuatnya dapat dikatakan bertanggung jawab karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan memihak salah satu penghadap, tidak jujur, dan tidak amanah. Namun, apabila notaris tidak mengetahuinya notaris tidak dapat dikatakan lalai dan bertanggung jawab karena notaris tidak mempunyai kewajiban untuk menyelidiki kebenaran materiil melainkan notaris hanya menuangkan ke dalam akta hal-hal yang penghadap sampaikan.