Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perbandingan Mekanisme Pelaksanaan E-Court Di Indonesia Dan Singapura Zulfa Mufida; Mukhidin; Imam Asmarudin
Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII) Vol. 1 No. 1 (2023): Jurnal Studi Islam Indonesia (JSII)
Publisher : Publication and Inovasi Research

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/jsii.v1i1.193

Abstract

Proses berperkara di pengadilan merupakan rangkaian proses dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan. Proses yang lama dan berbelit menyebabkan masyarakat enggan untuk datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Masyarakat menginginkan proses perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimanakah penerapan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura dan untuk mengkaji bagaimanakah persamaan dan perbedaan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode Library Research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura sudah berjalan dengan cukup baik dalam hal pendaftaran pembayaran, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik atau online, pengadilan Singapura dan Indonesia telah menerapkan e-Court dalam proses perkara di pengadilan adapun di Indonesia sudah diterapkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan TUN sedangkan di Singapura telah diterapkan pada Pengadilan State Court, Family Justice Court, dan Supreme Court, namun masih perlu ditingkatkan lagi dalam hal sistem koneksi internet agar dapat lancar dalam penggunaan e-Court. Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Passing Off Sebagai Salah Satu Indikator Tindakan Persaingan Curang di Bidang Merek (Unfair Competition) Nurhayati; Mukhidin; Kanti Rahayu
EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen Vol. 2 No. 1 (2024): EKOMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Manajemen
Publisher : Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61930/ekoman.v2i1.65

Abstract

Passing off adalah suatu tindakan persaingan curang (unfair competition) yang dilakukan oleh orang atau badan hukum untuk memperoleh keuntungan melalui itikad tidak baik dengan memanfaatkan reputasi merek terkenal. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan passing off di Indonesia dan mengkaji passing off sebagai salah satu indikator tindakan persaingan curang di bidang merek (unfair competition). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Jenis data yang dihasilkan dari penelitian hokum yuridis normatif adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi dokumen bahan kepustakaan. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, diuraikan secara rinci untuk memperoleh gambaran yang jelas sehingga hasilnya mudah dipahami. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan passing off di Indonesia diatur dalam KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek dan Passing off dikatakan sebagai salah satu indikator persaingan curang di bidang merek (unfair competition) karena adanya persamaan antara unsur perbuatan passing off dengan ketentuan persaingan curang pada Pasal 10 ayat (3) Konvensi Paris yaitu unsur goodwill dan misrepresentation sama dengan halnya unsur confusion dan mislead.