Proses berperkara di pengadilan merupakan rangkaian proses dalam menyelesaikan permasalahan yang diajukan. Proses yang lama dan berbelit menyebabkan masyarakat enggan untuk datang ke pengadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Masyarakat menginginkan proses perkara yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimanakah penerapan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura dan untuk mengkaji bagaimanakah persamaan dan perbedaan mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan metode Library Research (penelitian kepustakaan). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan e-Court di Indonesia dan Singapura sudah berjalan dengan cukup baik dalam hal pendaftaran pembayaran, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik atau online, pengadilan Singapura dan Indonesia telah menerapkan e-Court dalam proses perkara di pengadilan adapun di Indonesia sudah diterapkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan TUN sedangkan di Singapura telah diterapkan pada Pengadilan State Court, Family Justice Court, dan Supreme Court, namun masih perlu ditingkatkan lagi dalam hal sistem koneksi internet agar dapat lancar dalam penggunaan e-Court. Berdasarkan penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.