Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : YUSTISI

TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021) Putri Rahma Ramadhani; Recca Ayu Hapsari; Melisa Safitri
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.