Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

LEGAL CONSEQUENCES: DISSOLUTION OF MARRIAGE DUE TO DIVORCE SUITS FROM DIFFERENT RELIGIONS (Study Decision Number: 55/Pdt.G/2022/PN.Tjk): AKIBAT HUKUM : BUBARNYA PERKAWINAN KARENA GUGATAN PERCERAIAN YANG BERBEDA AGAMA (Putusan Pengadilan Nomor : 55/Pdt.G/2022/PN.Tjk) Recca Ayu Hapsari; Reza Apiat
Journal Presumption of Law Vol 6 No 2 (2024): Volume 6 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Majalengka

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31949/jpl.v6i2.8651

Abstract

Marriage is the behavior of creatures created by God Almighty so that life in the natural world can reproduce. Because humans are intelligent creatures, marriage is one of the orderly and sacred cultures that follows the development of human culture in the development of social life. Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, namely regarding the maintenance of children, joint assets and maintenance/expenses for the wife and children. The responsibility of parents who have divorced for the support of minor children is that children who are not yet mumayyiz (12 years old) have the right to receive hadhanah from their mother, unless the mother dies, then her position is replaced by women in a straight line up from the mother. , women in a straight line upwards from the father, sister of the child in question. Implementation of the Divorce Process in the District Court Study Decision Number: 55/Pdt.G/2022/PN. Tjk is the same as the process is not much different from How to file a divorce suit by a Muslim couple. Non-Muslim couples are required to file a divorce suit at the district court, so that their divorce is valid in the eyes of the law of the nation and state. With supporting reasons for the divorce lawsuit, the divorce lawsuit will be granted by the court.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021) Putri Rahma Ramadhani; Recca Ayu Hapsari; Melisa Safitri
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster
TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT OLEH JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI PENGIRIMAN (EKSPOR) BENIH BENING LOBSTER (Studi Putusan Nomor: 04/KPPU-I/2021) Putri Rahma Ramadhani; Recca Ayu Hapsari; Melisa Safitri
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14334

Abstract

Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut KPPU Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Jasa Pengurusan Angkutan Pengiriman (Ekspor) Benih Lobster yang dilakukan keluar oleh dilaporkan. Majelis Komisi menyatakan terlapor terbukti secara sah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Melalui Putusan Perkara Nomor 04/KPPU-I/2021 Jasa Pengurusan Transportasi (Pelayaran) Untuk Ekspor Barang Bening Benih Lobster. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37/KEP-BKIPM/2020 tentang Tempat Pelepasan Khusus Benih Lobster Bening (Puerulus) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, ditetapkan 5 (lima) bandar udara untuk pelepasan khusus benih lobster bening. Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman benih lobster bening hanya dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena keterbatasan penerbangan terkait kondisi pandemi COVID-19. Kata kunci: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Praktik Monopoli, dan Benih Benih Lobster
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS RENTAL KEMUDIAN DIGADAIKAN (STUDI PUTUSAN NO. 182/PID.B/2022/PN.MET) Recca Ayu Hapsari; Desi Ervina Sari
YUSTISI Vol 11 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i1.16223

Abstract

Kemudahan yang diberikan pemilik mobil rental seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum penyewa yang tidak bertanggung-jawab, rusaknya mobil akibat penggunaan yang tidak wajar, dijadikan sebagai sarana melakukan kejahatan bahkan hingga penggelapan mobil dengan cara dijual atau digadaikan adalah resiko yang setiap saat dapat menimpa pemilik mobil rental. Seperti halnya yang terjadi Terdakwa Mareta Puthut Wihatnano Alias Tatang yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sewa rental. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met), serta bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met). Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Rental Kemudian Digadaikan (Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan berdasarkan Putusan No. 82/Pid.B/2022/PN.Met. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus putusan tindak pidana penipuan dengan modus rental kemudian digadaikan (Studi Putusan No. 182/Pid.B/2022/PN.Met) secara yuridis yaitu berdasarkan terpenuhnya unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP yang didakwakan terhadap terdakwa, kemudian secara non yuridis majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kata Kunci: pertanggungjawaban, tindak pidana penipuan, modus rental, digadaikan.
Pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga Dalam Mengabulkan Permohonan Pailit Terhadap Debitor Yang Masih Dalam Proses Likuidasi Ferdianza, Rizki; Recca Ayu Hapsari; Aprinisa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4507

Abstract

Permohonan pailit terhadap debitor yang masih berada dalam proses likuidasi menimbulkan persoalan hukum terkait kewenangan pengurusan harta kekayaan debitor serta perlindungan kepentingan para kreditor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam mengabulkan permohonan pailit terhadap debitor yang sedang dilikuidasi, sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 34/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Data diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim mengabulkan permohonan pailit karena telah terpenuhinya syarat kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta terpenuhinya prinsip pembuktian sederhana. Proses likuidasi tidak menghapus keberadaan utang debitor dan tidak menjadi penghalang bagi pengajuan permohonan pailit. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah beralihnya kewenangan pengurusan dan pemberesan harta debitor dari likuidator kepada kurator, sehingga seluruh kekayaan debitor menjadi boedel pailit yang dikelola di bawah pengawasan pengadilan. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak-hak kreditor dalam proses penyelesaian utang piutang.
Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perdamaian (Homologasi) Akibat Wanprestasi Debitor Dalam Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Crissila Wati, Devia; Recca Ayu Hapsari; Aprinisa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4508

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana debitor tidak selalu melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dalam perdamaian, sehingga menimbulkan wanprestasi yang dapat berujung pada pembatalan perdamaian oleh Pengadilan Niaga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan pembatalan perdamaian (homologasi) akibat wanprestasi, serta akibat hukum dari pembatalan perdamaian (homologasi) terhadap debitor dan kreditor berdasarkan Putusan Nomor 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatalan perdamaian (homologasi) dalam proses PKPU dapat dilakukan apabila debitor terbukti melakukan wanprestasi terhadap kewajiban yang telah disepakati dan disahkan oleh Pengadilan Niaga. Akibat hukum dari pembatalan perdamaian tersebut adalah berakhirnya masa PKPU dan kembalinya debitor pada status pailit, di mana pengurusan dan pemberesan harta kekayaan debitor berada di bawah kewenangan kurator. Selain itu, para kreditor kembali memperoleh haknya sesuai dengan kedudukan masing-masing berdasarkan prinsip pembagian harta pailit yang adil dan proporsional. Putusan ini mencerminkan penerapan asas kepastian hukum dan perlindungan yang seimbang bagi debitor dan kreditor dalam penyelesaian sengketa utang piutang.
Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Pembuktian Sederhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela Putusan Nomor 41/Pdt. Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst Rahmadanti, Shafira; Recca Ayu Hapsari; Aprinisa
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.4509

Abstract

Pailit adalah situasi dimana debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya, yaitu melunasi utang-utang kepada kreditor. Biasanya, debitor yang tidak sanggup  melunasi utangnya disebabkan oleh penurunan dalam keadaan finansial atau situasi keuangan debitor tersebut. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 berperan sebagai dasar hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara Debitor dan kreditor yang berkaitan dengan utang piutang dan penyelesaian utang perusahaan melalui restrukrisasi atau perdamaian. Tujuan  penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis , Penerapan Asas Pembuktian Serderhana Dalam Permohonan Pailit Sukarela  Oleh Debitor (Studi Putusan  Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst) dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menilai Terpenuhinya Unsur Pembuktian Sederhana Dalam Pemohonan Pailit Sukarela (Studi Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dan empiris, dengan terdiri dari data sekunder dan data primer, dengan pengumpulan data melalui studi kepustakaan serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan   bahwa penerapan  asas pembuktian sederhana yang diajukan oleh Debitor untuk menyatakan bahwa dirinya layak dipailitkan dapat terbukti sesuai dengan  ketentuan Pasal  2 ayat (1) Undang-Undang  Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailatan dan PKPU. Dengan demikian, Penerapan asas pembuktian sederhana dalam permohonan pailit sukarela oleh debitor sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Dalam perkara ini, majelis hakim menilai bahwa unsur pembuktian sederhana telah terpenuhi karena terdapat dua kreditor serta utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dapat diketahui  bahwa hakim mempertimbangkan tidak hanya aspek formil, tetapi juga itikad baik debitor yang mengajukan permohonan pailit secara sukarela. Hakim menilai bahwa debitor bersikap kooperatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban utangnya melalui mekanisme hukum yang sah.