Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kewenangan Pelaksana Tugas Kepala Daerah Dalam Menjalankan Pemerintahan Situngkir, Roman
EduYustisia Vol 1, No 2 (2022): Oktober - Januari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (543.683 KB)

Abstract

Pengangkatan pelaksana tugas Kepala Daerah ini dapat menimbulkan permasalahan dalam aspek Hukum Tata Negara. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah, bagaimana batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah, bagaimana efektivitas jabatan Pelaksana Tugas dalam penyelenggaraan pemerintah. Metode penelitian adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data yang dilakukan secara sistematis, untuk mencapai tujuan tertentu. Pengumpulan dan analisis data dilakukan secara alami, baik kuantitatif maupun kualitatif, eksperimental dan non-eksperimental, interaktif dan non-interaktif. Metode Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder. Analisis bahan hukum dilakukan menggunakan metode analisis kualitatif yang digunakan untuk menjelaskan peristiwa hukum, bahan hukum atau produk hukum secara rinci untuk memudahkan hukum penafsiran. pengisian jabatan Pelaksana Tugas Kepala Daerah diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan Kepala Daerah dilengkapi dengan kewajiban yang harus dijalankan oleh Kepala Daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tugas dan kewenangan tersebut tidak dapat dilaksanakan apabila Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sehingga dapat dipahami bahwa tugas dan kewenangan yang diperoleh Kepala Daerah sangat menentukan jalannya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan baik. Batasan kewenangan Pelaksana Tugas dalam melaksanakan tugasnya selaku Kepala Daerah bersumber dari kewenangan mandat, dimana kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kewenangan berupa kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Kepala Daerah defenitif dalam Pemerintahan Daerah karena kedudukannya hanya sebagai pejabat sementara yang menggantikan kekosongan Kepala Daerah
PROBLEMATIKA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN LABUHANBATU Situngkir, Roman
BULETIN KONSTITUSI Vol 2, No 1 (2021): Vol. 2 No. 1
Publisher : BULETIN KONSTITUSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/konstitusi.v2i1.6800

Abstract

Permasalahan pengelolaan keuangan tidak hanya pada taraf keuangan negara,melainkan pada tataran pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah di LabuhanBatu melalui peraturan daerah sehingga dikaji seperti apa problematika dan jugasolusinya terhadap materi muatan dari peraturan daerah. Metode penelitian yangdigunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggantiansuatu peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah merupakan halyang biasa disebabkan oleh perkembangan, situasi dan kebutuhan dalampenyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup pengaturan mengenaiPengelolaan Keuangan Daerah, kemudian berdasarkan Pasal 293 dan Pasal 330Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwaPengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengandemikian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, sebagai langkah penyempurnaan terhadapsituasi dan kondisi saat ini untuk mengamankan keuangan daerah dalam rangkamemberikan pelayanan kepada masyarakat untuk terwujudnya pembangunanyang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.