Permasalahan pengelolaan keuangan tidak hanya pada taraf keuangan negara,melainkan pada tataran pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah di LabuhanBatu melalui peraturan daerah sehingga dikaji seperti apa problematika dan jugasolusinya terhadap materi muatan dari peraturan daerah. Metode penelitian yangdigunakan yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penggantiansuatu peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah merupakan halyang biasa disebabkan oleh perkembangan, situasi dan kebutuhan dalampenyelenggaraan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah yang mencakup pengaturan mengenaiPengelolaan Keuangan Daerah, kemudian berdasarkan Pasal 293 dan Pasal 330Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwaPengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengandemikian terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah, sebagai langkah penyempurnaan terhadapsituasi dan kondisi saat ini untuk mengamankan keuangan daerah dalam rangkamemberikan pelayanan kepada masyarakat untuk terwujudnya pembangunanyang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Copyrights © 2021