Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) Falah, Fajri Fajrul; Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.858

Abstract

Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.
PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS: (Studi Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor. 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) Falah, Fajri Fajrul; Rizal, Faisol
Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah Vol. 3 No. 1 (2022): Januari
Publisher : Lembaga Penerbitan Jurnal Ilmiah Institut Agama Islam Bani Fattah Jombang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52431/minhaj.v3i1.858

Abstract

Abstrak: Pembatalan perkawinan berdasarkan pada perkara nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg) di Pengadilan Agama Jombang, dikarenakan suami melakukan pemalsuan identitas, dimana suami menggunakan identitas palsu kepada petugas pencatat nikah dengan mengaku berstatus masih perjaka padahal secara hukum masih berstatus suami perempuan lain. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini; pertama bagaimana pemalsuan identitas dalam hukum Islam, kedua bagaimana pertimbangan hakim terhadap putusan Perkara Nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. Dalam putusan nomor 0408/Pdt.G/2016/PA.Jbg. menyimpulkan bahwa, Pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas menurut hukum Islam dianggap tidak sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan karena pemalsuan identitas bukan menjadi salah satu alasan diperbolehkannya pembatalan perkawinan. Akan tetapi pembatalan perkawinan masih bisa dilakukan dengan alasan apabila tetap mempertahankan rumah tangga akan menimbulkan kemudharatan bagi rumah tangga Termohon I dan Termohon II. Hal ini sesuai dengan konsep pembatalan perkawinan yang telah disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 231, serta Pasal 27 Undang-undang perkawinan, dan Pasal 72 KHI. Pertimbangan hukum yang digunakan hakim yaitu alasan yang diajukan oleh pemohon sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 72 ayat (2) ayat (1) KHI, selain itu pengajuan yang dilakukan oleh pemohon tersebut sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 72 ayat (3) KHI., dan merujuk pada sumber lain yaitu kitab-kitab fikih. Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas.