This Author published in this journals
All Journal Jurnal Mahupiki
Daniel Andreo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS JURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PERCOBAAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1.642/Pid.B/2009/PN.Medan Daniel Andreo
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 01 (2013)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (90.109 KB)

Abstract

ABSTRAK Perdagangan orang adalah  bentuk  modern  dari  perbudakan  manusia. Perdagangan  orang juga merupakan  salah  satu  bentuk  perlakuan  terburuk  dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Makanya tindak pidana perdagangan di Indonesia  telah  menjadi perhatian  khusus  bagi  aparat  penegak  hukum.  Hal  ini disebabkan perdagangan orang di Indonesia dilakukan dengan terorganisasi oleh pelakunya sehingga menyulitkan  aparat  penegak  hukum  untuk  mengungkap tindak pidana perdagangan orang ini. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan tentang  tindak  pidana perdagangan  orang dalam  peraturan  perundang-udangan. Peraturan tentang perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana Perdagangan  Orang,  dan  dijadikan sebagai  alat  untuk  menganalisis Putusan  Pengadilan  Negeri  Medan Nomor 1642/Pid.B/2009 PN.Mdn. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang- Undang No.  21  Tahun  2007  merupakan peraturan  khusus  (Lex specialis)  dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perdagangan orang adalah salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perdagangan Orang adalah  tindakan perekrutan,  pengangkutan,  penampungan,  pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan,  penculikan, penyekapan,  pemalsuan,  penipuan, penyalahgunaan kekerasan,  atau  posisi  rentan,  penjeratan  utang atau  memberi  bayaran  atau manfaat,  sehingga memperoleh  persetujuan  dari orang yang memegang  kendali atas  orang lain  tersebut, baik  yang dilakukan  di dalam  negara maupun  di  luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi