ABSTRAK Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Makanya tindak pidana perdagangan di Indonesia telah menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan perdagangan orang di Indonesia dilakukan dengan terorganisasi oleh pelakunya sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana perdagangan orang ini. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan tentang tindak pidana perdagangan orang dalam peraturan perundang-udangan. Peraturan tentang perdagangan orang menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan dijadikan sebagai alat untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1642/Pid.B/2009 PN.Mdn. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2007 merupakan peraturan khusus (Lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Perdagangan orang adalah salah satu bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekerasan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun di luar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi
Copyrights © 2013