Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat Di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Sidoarjo Ratnani, Rahmi Eka; Pramudya, Firman; Liofa, Lingga Parama; R., M. Irfan Izzuddin; Musyafaah, Nur Lailatul
ISTIKHLAF: Jurnal Ekonomi, Perbankan dan Manajemen Syariah Vol. 3 No. 2 (2021): (September 2021)
Publisher : Institut Agama Islam Yasni Bungo Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51311/istikhlaf.v3i2.230

Abstract

Kredit Usaha Rakyat merupakan salah datu cara membantu pedagang saha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) mendapatkan modal usaha. Pembiayaan KUR bisa dilakukan di bank, termasuk Bank Syariah. Bank BRI Syariah juga menawarkan pembiayaan KUR. Artikel ini mengkaji secara mendalam tentang pembiayaan Kredit Usaha Menengah di Bank BRI Syariah Sidoarjo. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang terkumpul dianalisis dengan konsep murābaḥah bil wakalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa nasabah bisa mengajukan pembiyaan KUR ke BRI Syariah dengan syarat yang telah ditetapkan bank. Akad dilakukan dengan murābaḥah bil wakalah. Maka nasabah mendapat uang dari bank, lalu bank mewakilkan nasabah untuk membelanjakan barang dengan uang tersebut. Bank memberi waktu 14 hari, agar nasabah memberikan laporan kepada bank dan menyerahkan struk belanja untuk diproses lebih lanjut. Konsep tersebut telah sesuai dengan unsur dan syarat murābaḥah bil wakalah. Adapun bagi nasabah yang melanggar dari batas waktu yang ditentukan, maka bank melakukan edukasi dan peneguran kepada nasabah. Hal tersebut merupakan bagian dari proses kerjasama, bahwa semua pihak harus saling amanah.
Problematika Kewenangan Dalam Pemungutan dan Pengolaan Pajak Rokok Terok, Doni Fanni Septyandi; Liofa, Lingga Parama
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i9.14647

Abstract

Kebijakan Pajak di Indonesia mengarah pada pemberian amanat kepada daerah untuk dikelola secara mandiri. Hal tersebut termasuk juga berlaku bagi pajak rokok. Namun, berdasarkan ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi kewenangan kepada pemerintah daerah namun dibatasi kewenangannya oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut disebabkan karena dalam ketentuan pasal tersebut menyatakan untuk meberikan kewenangan pada setiap daerah untuk melakukan pengeolaan terhadap pajak rokok namun penyetoran kepada kas daerah di dasarkan pada jumlah penduduk. Hal tersebut tentu bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 4 ayat 1 huruf f Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah yang memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk secara mandiri melakukan pemungutan pajak rokok. Atas dasar hal tersebut, artikel ini menggunakan rumusan masalah pertama, bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam rangka pengelolaan dan pemungutan pajak rokok?. Kedua, apakah melalui ketentuan dalam pasal 34 ayat 4 Undang Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah merupakan bentuk pembatasan kewenangan pemerintah daerah dalam rangka menjalankan kewenangan dari otonomi daerah?. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis sehingga dalam artikel ini akan mengkaji peraturan yang berkaitan dengan otonomi daerah dan pemungutan pajak rokok oleh pemerintah daerah.