p-Index From 2020 - 2025
7.284
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Rekonstruksi Fiqh Pendarahan Pervaginam dengan Pendekatan Medis Musyafa’ah, Nur Lailatul
ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman Vol 8, No 1 (2013): Islamica
Publisher : Program Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (436.466 KB) | DOI: 10.15642/islamica.2013.8.1.168-196

Abstract

This article discusses the reconstruction of fiqh (Islamic jurisprudence) with regard to vaginal bleeding using a medical approach. The fiqh of vaginal bleeding discusses menstruation, postpartum, and istiḥâḍah. The discussion of fiqh is normative in nature, as it is based on the Qur’ân and Hadîth. Technological developments in medical science affect the deconstruction of fiqh pertaining to vaginal bleeding. As a resut, the opinions of previous jurists become less relevant, and the fiqh of vaginal bleeding needs to be reconstructed accordingly. This reconstruction can be conducted by using the empirical-normative approach to the study of fiqh with regard tovaginal bleeding, redefining the fiqh of vaginal bleeding, reinterpreting the argument of fiqh concerning vaginal bleeding, and making medical experts as partners in determining vaginal bleeding.
STUDI HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA PERSPEKTIF GENDER Musyafa’ah, Nur Lailatul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 4 No 2 (2014): Desember 2014
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (408.565 KB)

Abstract

Abstract: This article discusses Islamic family law from the perspective gender studies. The study of Islamic family law is a compulsory study for all students in the Faculty of Islamic Law and Legal Studies. The study, though, only referred to classical Islamic jurisprudence as reflected in Islamic law school (Maddhab). In addition, it uses the positive law of marriage in Indonesia, namely Law No. 1/1974 on Marriage and Presidential Degree No. 1/1990 on Kompilasi Hukum Islam. With the development of renewal in Islamic family law in contemporary state, Islamic family law should be studied through various approaches, including gender analysis. This is important because many modern muslim scholars formulate the renewal of Islamic family law to achieving gender equality in marriage. They do so by reinterpreting Quranic texts and prophet traditions. If the study of Islamic family law is conducted from, among other things, gender analysis, students will be able to think critically and flexible in discussing contemporary issues of Islamic family law. Abstrak: Tulisan ini mengkaji studi hukum perkawinan Islam dengan pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab klasik, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan perkembangan zaman dan adanya pembaruan pemikiran hukum Islam, perlu dikaji lebih mendalam materi Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern muslim yang merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum Perkawinan Islam demi tercapainya kesetaraan gender dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan pembelajaran Hukum Perkawinan Islam dengan pendekatan gender, mahasiswa dapat berfikir kritis dan tidak kaku dalam berijtihad tentang masalah Kontemporer  Hukum Perkawinan Islam.Kata Kunci:Abstract: This article discusses Islamic family law from the perspective gender studies. The study of Islamic family law is a compulsory study for all students in the Faculty of Islamic Law and Legal Studies. The study, though, only referred to classical Islamic jurisprudence as reflected in Islamic law school (Maddhab). In addition, it uses the positive law of marriage in Indonesia, namely Law No. 1/1974 on Marriage and Presidential Degree No. 1/1990 on Kompilasi Hukum Islam. With the development of renewal in Islamic family law in contemporary state, Islamic family law should be studied through various approaches, including gender analysis. This is important because many modern muslim scholars formulate the renewal of Islamic family law to achieving gender equality in marriage. They do so by reinterpreting Quranic texts and prophet traditions. If the study of Islamic family law is conducted from, among other things, gender analysis, students will be able to think critically and flexible in discussing contemporary issues of Islamic family law. Abstrak: Tulisan ini mengkaji studi hukum perkawinan Islam dengan pendekatan gender. Hukum perkawinan Islam sebagai mata kuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah, masih cenderung merujuk kepada pendapat mazdhab klasik, UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan perkembangan zaman dan adanya pembaruan pemikiran hukum Islam, perlu dikaji lebih mendalam materi Hukum Perkawinan Islam dengan berbagai pendekatan, salah satunya dengan pendekatan gender. Hal tersebut penting dilakukan, karena telah banyak pemikir modern muslim yang merumuskan adanya pembaruan dalam Hukum Perkawinan Islam demi tercapainya kesetaraan gender dalam perkawinan yang sesuai dengan perkembangan zaman, diantaranya dengan reinterpretasi teks al-Qur’an dan Hadis Hukum Perkawinan. Diharapkan dengan pembelajaran Hukum Perkawinan Islam dengan pendekatan gender, mahasiswa dapat berfikir kritis dan tidak kaku dalam berijtihad tentang masalah Kontemporer  Hukum Perkawinan Islam.
Penerapan Syariat Islam di Mesir Musyafa’ah, Nur Lailatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 2 No 2 (2012): Oktober 2012
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.419 KB) | DOI: 10.15642/ad.2012.2.2.208-236

Abstract

Abstrak: Makalah ini memaparkan tentang penerapan syariat Islam dalam sejarah pemerintahan Islam di Mesir, yaitu dari awal masuknya Islam di Mesir hingga masa modern. Islam masuk ke Mesir pada masa khalifah Umar ibn al-Khattab. Semenjak Islam datang, penerapan syariat Islam berlaku di Mesir dengan  bentuk syariat yang disesuaikan pada dinasti yang berkuasa ketika itu, di antaranya dinasti Umayyah, Abbasiyah, Fatimiyyah, Ayyubiyah, dan Usmaniyah. Perkembangan madzhab fikih di Mesir dipengaruhi oleh dinasti yang berkuasa, dan setiap dinasti memiliki sistem pemerintahan dengan ciri khas masing-masing. Setelah runtuhnya dinasti Usmaniyah Mesir dijajah Perancis, dan mempengaruhi perundang-undangan di Mesir. Saat ini Mesir adalah negara republik dengan mencantumkan syariat Islam sebagai landasan utama dalam undang-undang di Mesir.Kata Kunci: Penerapan, syariat, Islam, Mesir
Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak Perspektif Maqasid Al-Syari’ah Musyafaah, Nur Lailatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 6 No 2 (2016): Oktober 2016
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.439 KB) | DOI: 10.15642/ad.2016.6.2.369-395

Abstract

Abstract: in the article election of head of lcal governments that will be held all at once will be discussed from the perspective of maqâshid al-syarî’ah (the ultimate goals of Islamic law). The legal basis of the election is the Law NO. 8/2015 on the amendment of Law No. 1/2014 on the effectiveness of Government Regulation in Lieu of Law No. 1/2014 on the Election of Governors, District heads and Mayors. Based on the maqâshid al-syarî’ah, this all at once election relates to the preservation of community in realizing the five basic principle of Islamic law hifz al-dîn, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-‘ird, hifz al-mâl. Although this kind of election is unprecedented in Islamic history, its implementation in Indonesia complies with the ultimate goals of Islamic law to achieve the common good, justice, legal equality of rights and duties and accountability. Keywords: all at once local government election, maqâshid al-syarî’ah   Abstrak:  Artikel ini membahas tentang pemilihan umum kepala daerah serentak perspektif maqâshid al-syarî’ah. Pemilihan umum kepala daerah serentak dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 tentang P erubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang  Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Berdasarkan maqâshid al-syarî’ah pemilukada serentak berkaitan dengan hifz al-ummah untuk mempertanggungjawabkan lima hal: hifz al-dîn, hifz al-nafs, hifz al-aql, hifz al-‘ird, hifz al-mâl. Meskipun pemilukada secara langsung yang bersifat serentak belum ada dalam sejarah pemerintahan Islam, tetapi pelaksanaannya di Indonesia sesuai dengan tujuan syariat untuk mencapai kemaslahatan hidup bagi diri sendiri maupun orang lain, tegaknya keadilan, persamaan hak dan kewajiban dalam hukum dan saling kontrol di dalam masyarakat. Kata kunci: pemilihan umum kepala daerah, serentak, maqâshid al-syarî’ah.
Interpretasi Ayat Iddah Bagi Wanita Menopause, Amenorea, Dan Hamil Dengan Pendekatan Medis Musyafa’ah, Nur Lailatul
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Ayat iddah yang dimaksud dalam artikel ini adalah QS. 65:4, yang menjelaskan tentang iddah bagi wanita menopause, wanita yang belum haid (amenorea) dan wanita hamil. Ulama sepakat bahwa iddah wanita menopause dan wanita yang belum haid adalah tiga bulan, dan iddah wanita hamil adalah melahirkan. Dengan pendekatan medis diketahui beberapa hikmah, di antaranya: Pertama, penyebutan “in irtabtum” (jika kalian ragu) bagi iddah wanita menopause, bahwa sebelum menopause biasanya wanita mengalami haid yang tidak teratur, dan dalam perspektif medis, seorang wanita dikatakan menopause apabila sudah tidak haid selama satu tahun. Kedua, penyebutan wanita belum haid sebelum hamil, karena secara medis, wanita belum haid (amenorea) ada dua; amenorea primer dikarenakan belum haid sama sekali dan amenorea sekunder dikarenakan kehamilan atau sebab lain. Ketiga, penyebutan iddah wanita hamil dengan kalimat “an yadha’na hamlahunna” bukan dengan kalimat “an yalidna”, bahwa kehamilan telah terjadi ketika ovum bertemu sperma, maka ketika kehamilan itu tiada, baik karena keguguran atau melahirkan maka masa iddahnya berakhir. Kata kunci: Interpretasi, ayat, iddah, medis.
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Penadahan Dengan Sistem Gadai NurLailatul Musyafa’ah, Arassy Wardani
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (299.815 KB) | DOI: 10.15642/aj.2015.1.2.336-341

Abstract

Abstract: This study aims to investigate crime of fencing by the lien system contained in decision No. 293/Pid.B/2013/PN. Mkt. In his decision, judge used Article 480 Paragraph 1 (one) about the aggravating factors, the mitigating circumstances, witnesses at the trial, and the evidences in the trial as a consideration in deciding the case of fencing. In this case, judge decided that the defendant or criminal fencing system is sentenced to prison for 6 (six) months, from the demand of 10 (ten) months. According to the review of Islamic criminal law, the Judge’s ruling has been in accordance with Islamic law, because the defendant’s act is categorized as jarîmah and is sentenced with ta’zîr. That is because the criminal act is an offense where its punishment is not regulated in al-Qur’an and al-Hadith.Keywords: Crime of fencing, pawn system, Islamic criminal law Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tindak pidana penadahan dengan sistem gadai yang terdapat dalam putusan No.293/Pid.B/2013/PN. Mkt. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menggunakan Pasal 480 ayat 1, hal-hal yang memberatkan, hal-hal yang meringankan, saksi-saksi di persidangan, serta bukti-bukti dalam persidangan sebagai pertimbangan dalam memutus perkara tindak penadahan ini. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memutus bahwa terdakwa atau pelaku tindak pidana penadahan dengan sistem gadai dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dari tuntutan 10 (sepuluh) bulan. Menurut tinjauanf fiqh jinâyah putusan hakim telah sesuai dengan hukum Islam, karena perbuatan terdakwa termasuk dalam jarîmah yang hukumannya adalah ta’zîr. Hal tersebut dikarenakan tindak pidana tersebut merupakan sebuah pelanggaran yang hukumannya tidak diatur dalam Nash.Kata Kunci: Tindak pidana penadahan, sistem gadai, fiqh jinâyah
TA’LÎL AL-AHKÂM DARI MASA RASULULLAH HINGGA MASA ULAMA USHÛL Musyafaah, Nur Lailatul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 2 No 1 (2016): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5124.05 KB) | DOI: 10.15642/aj.2016.2.1.210-234

Abstract

Abstract: Ta’lîl al-ahkâm is explaining by finding the legal reason.  At the time of the Prophet, ta’lîl was contained in the Qur’an and hadith, among them: 1.’ Illat was embodied with the character of law, 2. Stating the legal position with its reason and historical background, 3. Explaining command accompanied by tafdhîl, 4. Explaining law with its reason marked with the letter of ta’lîl, 5. Explaining law and its explanation about the benefit or in otherwise. The methods of ta’lîl al-ahkâm at the time of companion: 1. Elimination of the penalty for refusing mafsadah, 2. Law is changed because its legal reason has  been lost. 3. Not carrying out the command of Allah and His Messenger for the reason of mafsadah if the work is still performed, 4. Assigning the unassigned law at the time of Prophet for the sake of refusing mafsadah, 5. Doing something which was not done at the time of the Prophet for the reason of gaining benefit, 6. Establishing  law based on the text without searching the illah. The methods of ta’lîl al-ahkâm at the period of tâbi’în and tâbi’ tâbi’în: 1. Advancing benefit, the law contained in the textis absolute or contrary to the public welfare, 2. Using the method of maslahah mursalah. 3. Leaving a permissible act by the reason of mafsadah. The methods of ta’lîl al-ahkâm in the period of Muslim scholars of ushûl: with text, ijmâ’, and al-sabr wa al-taqsîm.Keywords: Ta’lîl al-ahkâm, period of the Messenger, period of the Muslim scholars of ushûl. Abstrak: Ta’lîl al-ahkâm adalah menjelaskan dan cara menemukan ilat hukum. Pada masa Rasulullah, ta’lîl terdapat pada al-Qur’an dan hadis, di antaranya; 1. Ilat menyatu dengan sifat hukum, 2. Menyebutkan hukum beserta sebabnya. 3. Menjelaskan perintah diiringi dengan lafadz tafdhîl, 4. Menjelaskan hukum beserta ilatnya yang ditandai dengan huruf ta’lîl, 5. Menjelaskan hukum disertai dengan penjelasan maslahatnya, atau sebaliknya. Metode ta’lîl al-ahkâm pada masa Sahabat: 1. Meniadakan hukuman karena alasan menolak mafsadah, 2. Hukum menjadi berubah, karena ilatnya telah hilang, 3. Tidak melaksanakan perintah Allah dan RasulNya, karena adanya mafsadah apabila pekerjaan tersebut tetap dilaksanakan. 4. Menetapkan hukum yang belum ditetapkan Rasulullah demi menolak mafsadah, 5. Mengerjakan pekerjaan yang tidak dikerjakan pada masa Rasulullah, dengan alasan kebaikan, 6. Menetapkan hukum berdasarkan nas yang ada tanpa mencari ilat hukum.Metode ta’lîl al-ahkâm pada masa Tâbi’în dan Tâbi’ Tâbi’în: 1. Mendahuluan maslahat, jika hukum yang terkandung dalam nas bersifat mutlak atau umum bertentangan dengan kemaslahatan, 2. Menggunakan metode maslahah mursalah. 3. Meninggalkan pekerjaan yang mubah atau sunnah, karena jika dikerjakan akan mendatangkan mafsadah. Metode ta’lîl al-ahkâm pada Masa Ulama Ushûl: Dengan nash, ijma’, dan al-sabr wa al-taqsîm.Kata Kunci: Ta’lîl al-ahkâm, Masa Rasulullah, masa Ulama Ushûl. 
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Jawa Timur dalam Pengawasan Hakim Tindak Pidana Korupsi Musyafaah, Nur Lailatul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 3 No 2 (2017): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.402 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.277-306

Abstract

Abstract: The duty of the East Java Regional Judicial Commission in the supervision of a corruption court judge is to receive community reports and court monitoring. The court monitoring was conducted on two matters, court monitoring based on community reports and on the initiative of the East Java Judicial Commission. The authority of the East Java Regional Judicial Commission in the supervision of a corruption judge is only authorized to receive reports, annotations, inspections and monitoring of the court session. The observation, examination, and proposal of sanction are done by Central Judicial Commission. In a juridical perspective, the duties and authorities of the East Java Judicial Commission on the judges of corruption crime have been in accordance with Article 20 of the Law of the Republic of Indonesia Number 18 in 2011 on Amendment to Law Number 22 in 2004 concerning Judicial Commission. Keywords: East Java Judicial Commission, Judges, Corruption. Abstrak: Tugas Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur dalam pengawasan hakim pengadilan tindak pidana korupsi adalah menerima laporan masyarakat dan pemantauan persidangan. Adapun wewenang Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur dalam pengawasan hakim tindak pidana korupsi adalah Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur hanya berwenang menerima laporan, anotasi, pemeriksaan dan melakukan pemantauan persidangan. Adapun pengamatan, pemeriksaan, pengusulan sanksi dilakukan oleh Komisi Yudisial Pusat. Dalam perspektif yuridis, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kata Kunci: Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur, Hakim, Tindak Pidana Korupsi.
Kedudukan Dan Fungsi Kaidah Fikih Dalam Hukum Pidana Islam Musyafa'ah, NurLailatul
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2018): Juni
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3534.693 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.131-147

Abstract

Abstract: The rules of fiqh are the results or conclusions of detailed fiqh laws and are separate as a result of the ijtihad of the fuqaha (Muslim Shcolar), then these separate parts are bound into a single bond or rule. Jurisprudence rules need to be studied in order to find out the general principles of doing legal istinbath (legal reasoning) on new problems which are not appointed by shari'ah (al-Qur'an and Sunnah) clearly and are in dire need of legal provisions. People do not easily determine the law against new problems if they do not know the rules of fiqh. It is because the rules of fiqh have an important position in determining Islamic law including Islamic criminal law. Jurisprudence aims to nurture the spirit of Islam in fostering the law and realizing high ideas concerning to right, justice, equality, and maintaining care, refusing mafsadat, and paying attention to circumstances and atmosphere. Knowledge about jurisprudence will be easier if we master the rules. Keywords: Function, the rule of fiqh, Islamic law.   Abstrak: Kaidah fikih merupakan hasil atau kesimpulan dari hukum-hukum fikih yang terperinci (juz’iy) dan terpisah-pisah sebagai hasil dari ijtihad para fuqaha, kemudian bagian yang terpisah-pisah ini diikat menjadi satu ikatan atau kaidah. Kaidah fikih perlu dipelajari guna mengetahui prinsip-prinsip umum dalam melakukan istinbath hukum atas masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash syar’i (al-Qur’an dan Sunnah) secara sharih (jelas) dan sangat memerlukan ketetapan hukum. Orang tidak mudah menetapkan hukum terhadap problem baru dengan baik apabila dia tidak mengetahui kaidah fikih, karena kaidah fiqh mempunyai kedudukan yang penting dalam menentukan hukum Islam termasuk hukum pidana Islam. Kaidah fikih bertujuan untuk memelihara ruh Islam dalam membina hukum dan mewujudkan ide-ide yang tinggi, baik mengenai hak, keadilan, persamaan, maupun dalam memelihara maslahat, menolak mafsadat, serta memperhatikan keadaan dan suasana.  Pengetahuan tentang fikih jinayah akan lebih mudah jika menguasai kaidah-kaidahnya. Kata Kunci: Keduudkan, fungsi, kaidah fikih, hukum pidana Islam
KAMPUNG KELUARGA BERENCANA DALAM HUKUM ISLAM Musyafaah, Nur Lailatul
The Indonesian Journal of Islamic Family Law Vol 8 No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (667.369 KB) | DOI: 10.15642/alhukama.2018.8.2.320-353

Abstract

Kampung KB memiliki beberapa program, yaitu Keluarga Berencana (KB), Tribina yang meliputi Bina Keluarga Balita, Bina Keluarga Remaja, Bina Keluarga Lansia (BKB, BKR, dan BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), dan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK_RM). Berdasarkan analisis hukum Islam, program Kampung KB secara umum telah sesuai dengan prinsip hukum Islam, namun ada beberapa program yang hukumnya diperselisihkan oleh fukaha.  Program Tribina telah sesuai dengan hukum Islam, karena kewajiban orang tua merawat dan mendidik anaknya dari balita hingga remaja dengan baik, dan merawat orang tua yang sudah lansia merupakan kewajiban anak kepada orang tuanya. Mengenai program KB, mayoritas ulama membolehkan selama penggunaan alat kontrasepsi tersebut tidak bersifat permanen, tidak membahayakan, dan dilakukan oleh orang yang ahli, sedangkan alat kontrasepsi yang permanen, seperti vasektomi dan tubektomi, mayoritas ulama mengharamkannya. Berkaitan dengan UUPKS, UUPKS hukumnya boleh bahkan dianjurkan karena bagian dari saling tolong menolong, namun yang perlu diperhatikan adalah usaha tersebut harus sesuai dengan konsep bisnis Islam, diantaranya tidak mengandung unsur gharar dan riba. Adapun PIK_RM, sesuai dengan hukum Islam, karena membina remaja dengan pembinaan yang benar dan baik sangat dianjurkan dalam hukum Islam, agar mereka bisa menjadi generasi yang unggul dan tidak terjerumus kepada hal-hal yang buruk.
Co-Authors Abdul Rouf Abdulloh Faqih Putro Argo Achmad Safiudin R Ainindia Rofik Ana Ainul Yakin Akmal Maulana Al Farisi, Firman Ali, Mohammed Ramadhan Abraheem Alshaykh Aliffia, Deby Aura Alim, Syaiful Anas Bustomi Andi Alfarisi Aprilia Susanti Apriliyana, Daning Dwi Arif Wijaya Arsali, Imroatin Athifatul Wafirah Athifatul Wafirah Auliya, Zanuba Zahira Shofa Awaliyah, Dita Faradila Daning Dwi Apriliyana Dewi Khurin'In Dista Nada Luthfi F Elda Kusafara Elva Imeldatur Rohmah F., M. Zakky Tasywirul Faiza, Nabilatul Fajriyah, Intan Nur fathin masyhud Fauziyyah, Risma Firda Maknun Hasanah Firman Pramudya Gatralina Sekar Harum Ael Yanda Hammis Syafaq Hasanuddin, M. Iin Indriani Ilmiyah, Alif Safinatul Imron Mustofa Inggita Khusnul Qotimah Inggitta Khusnul Qotimah Istakhul Rochman Izza, Zakiya Khamada Wafi Fahdia Kharisma Aulia Rahman Khusnah, Rozinatul Lianal Khuluq Lingga Parama Liofa Liofa, Lingga Parama Luthfi F, Dista Nada M Harish M. Irfan Izzuddin R. M. Kosim M. Sholahuddin M. Syamsul Anam Masdar Hilmy Maulina, Yurike Miftachul Jannah Miftahul Alimin Miftakhul Nur Arista Moch. Luthfir Rahman Moh. Faizur Rohman Mokhammad Rizky Khoirul Amin Muh Fathoni Hasyim Muh Nurkholis Muhammad Azmi Fakhri Muhammad Ilham Mubin Muhammad Ilmi Andika Nabilla, Eva Nadhiroh, Jamilatun Najib, M. Ainun Nisa, Nabila Khoirun Ni’matus Zakiyah Nur Afrida Nur Ismi Febrianti Nurul Afifah Nurul Asiya Nadhifah Nurul Izzah Yan Bachtiar Pramudya, Firman QURROTA A’YUN R., M. Irfan Izzuddin Rahma Hanim Azzahra Rahman, Kharisma Aulia Rahmi Eka Ratnani Ratnani, Rahmi Eka Rhomandana, Rizal Dwi Rohmah, Maulidatur Safitri, Lely Dewi Sagita Destia Ramadhan Sari, Delia Atika Satrio Prayitno Sayyidah Alifah Sa’adah Siti Ummu Kulsum Sofyan, Alfin Sri Warjiyati Supaat, Dina Imam Supardi, Thaniya Elisa Putri Suqiyah Musafaah Syafa’, Nadhifa Salsabilla Tania Ayu Komala Sari Tri Leli Rahmawati Yeni Novitasari Yolanda, Yue Sevin Eva Zeti Nofita Sari