Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Podung, Beckham Jufian
LEX ADMINISTRATUM Vol 10, No 1 (2022): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan TAP MPR dalam system perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana mekanisme pengawasan norma hukum dalam menguji konstitusionalitas  suatu TAP MPR, yang mana dengan metode penelitian hujkum normatif disimpulkan bahwa: 1. Tidak tepat apabila Ketetapan MPR dimasukkan di dalam hirarki peraturan Perundang-undangan, sebab pertama nomeklatur ketetapan lebih kepada beschikking dan bukan regeling. Kedua, masuknya ketetapan MPR sedikit mengacaukan hirarki perturan perunang-undang, sebab pada dasarnya semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan memiliki semangat yang murni untuk memisahkan secara konsekuen antara produk hukum yang bersifat regeling dan produk hukum yang bersifat beschikking, dan ketiga Ketetapan MPR dianggap masih berlaku sesuai dengan Aturan Peralihan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berdasarkan kepada konvensi ketatanegaraan, artinya tanpa dimuat dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagai koreksi atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR masih tetap dianggap berlaku dan sah sebagai produk hukum sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003. 2. Konsekuensi lainnya yang diakibatkan oleh masukkannya TAP MPR dibawah UUD dan diatas UU membawa dampak bahwa setiap produk hukum yang ada dibawah tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang ada diatasnya, selain itu sudah lazim bahwa setiap produk hukum (atau produk politik) memiliki mekanisme pengawasan yang jelas, namun berbeda dengan norma hukum lainnya, hanya Ketetapan MPR yang tidak memliki konsep pengawasan secara yuridis, berdasarkan uraian sebelumnya, ketetapan MPR bukanlah kompetensi daripada Mahkamah Konstitusi untuk        menguji konstitusionalitasnya, begitu pula dengan MPR, berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, MPR sudah tidak memiliki kewenangan untuk meninjau produk hukumnya sendiri. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan secara politis lebih dimungkinkan untuk dilakukan ketimbang pengawasan secara yuridis.Kata kunci: mpr; ketetapan;
Benturan Konflik Kepentingan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia Podung, Beckham Jufian
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 22, No 3 (2025): Jurnal Legislasi Indonesia - September 2025
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v22i3.1310

Abstract

Permasalahan dalam penyusunan produk hukum khususnya peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dikatakan masih cukup kompleks. Khususnya dalam pembuatan undang-undang di kekuasaan legislatif, mulai dari masalah Undang-Undang tanpa tanda tangan Presiden, Pergeseran Fungsi Legislasi yang belum jelas, panjangnya suatu proses pembentukan undang-undang, lemahnya politik hukum pembentukan undang-undang, rendahnya partisipasi publik yang berdampak pada tingginya resistensi masyarakat terhadap suatu undang-undang sampai tingginya konflik kepentingan dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Cukup banyak faktor yang melatarbelakangi lemahnya kualitas legislasi di Indonesia, yang bisa saja ditinjau dari aspek normatif, filosofis bahkan sosiologis. Namun, yang pasti ialah bahwa perlu ada perbaikan yang signifikan dalam penyusunan undang-undang dalam konteks mikro di Indonesia sedangkan perlu pula diperhatikan aspek makro dalam penyusunan kebijakan negara yang sering tanpa kajian yang jelas atau bahkan bertentangan dengan norma yang lebih tinggi. Hal ini bisa saja merupakan konsekuensi logis terhadap dampak lemahnya kualitas legislasi di Indonesia. Namun satu hal yang perlu disoroti sebab selama ini belum banyak pula yang menyoroti kualitas legislasi di Indonesia yaitu apabila kualitas legislasi di Indonesia ditinjau dari tingginya konflik kepentingan para pembuat kebijakan. Hasilnya ialah munculnya keterputusan elektoral antara rakyat dan pembuat kebijakan atau pemerintah (dalam hal ini ialah DPR dan Presiden), selain itu, hal ini diperparah pula oleh belum tersedianya mekanisme normatif dan institusional secara memadai dalam menangani konflik kepentingan yang masih terjadi dalam proses legislasi di Indonesia.