Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur terhadap kualitas pelayanan publik dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Fokus utama kajian adalah menilai strategi kelembagaan KPU dalam menghadapi tantangan digitalisasi, peningkatan partisipasi publik, serta sinergi antar-lembaga demi mewujudkan tata kelola pemilu yang transparan, akuntabel, dan inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Peneliti melakukan wawancara langsung dengan komisioner KPU Lombok Timur, Tokoh, pemilih, akademisi, pemantau, dan perwakilan partai politik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Lombok Timur telah mengimplementasikan berbagai inovasi digital seperti KPU Satu Data, Sidalih, Sipol, dan Sirekap sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan keterbukaan informasi publik. Selain itu, responsivitas terhadap masukan dari masyarakat dan lembaga pengawas seperti Bawaslu juga menjadi bagian penting dalam strategi peningkatan pelayanan. Meski demikian, tantangan seperti regulasi teknis yang turun tidak tepat waktu dan isu validasi pendaftaran calon panitai adhoc masih perlu mendapat perhatian. Penelitian ini merekomendasikan penguatan prosedur operasional standar (SOP), peningkatan koordinasi kelembagaan, serta perbaikan sistem pelaporan dan evaluasi sebagai upaya berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik di bidang kepemiluan. KPU Kabupaten Lombok Timur juga mengadakan podcast dalam meningkatkan pemahaman publik tentang demokrasi dan pemilihan umum.