Natsri Anshari
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB KOMANDO MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA Natsri Anshari
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 1 No. 1 (2005): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2512.317 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v1i1.5379

Abstract

Doktrin tanggung jawab komando sesungguhnya telah ada jauh sebelum Perang Dunia II. Praktik masyarakat internasional pasca Perang Dunia II semakin mengukuhkan eksistensi doktrin ini dalam kancah hukum internasional. Doktrin ini kemudian dikodifikasikan ke dalam Konvensi dan Protokol di bidang hukum humaniter internasional, Statuta Pengadilan lnternasional Ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda serta Statuta Mahkamah Pidana lnternasional. Tipologi tanggung jawab komando mencakup tanggung jawab komando yang bersifat langsung (direct command responsibility) dan tanggung jawab komando yang bersifat tidak langsung (indirect command responsibility). Dinamika perkembangan doktrin tanggung jawab komando menunjukkan adanya pergeseran penerapan mens rea standar dari pertanggungjawaban yang mutlak (strict liability) kepada pertanggungjawaban yang terbatas (limited liability). Meskipun terdapat variasi dalam praktik internasional dan nasional, dikenal tiga unsur utama dari doktrin tanggung jawab komando, yaitu unsur hubungan antara atasan dan bawahan, unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur tindakan yang diharuskan (actus reus).
PERGESERAN KONSEP PEACEKEEPING: OPERASI PBB DALAM SENGKETA BERSENJATA DI IRAK, SOMALIA DAN BEKAS NEGARA YUGOSLAVIA Natsri Anshari
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 3 No. 4 (2007): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3188.052 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v3i4.5415

Abstract

Penggelaran-penggelaran pasukan pemeliharaan perdamaian untuk tujuan tercapainya perdamaian dan keamanan internasional menunjukkan adanya pergeseran dari "peacekeeping operations" menjadi "peace-enforcement operations' yang menyebabkan pasukan pemeliharaan perdamaian dapat menggunakan senjata secara aktif dalam pelaksanaan mandatnya. Penggelaran pasukan "peacekeeping" di Irak, Somalia dan Bekas Yugoslavia telah menimbulkan kontradiksi hukum mengenai batasan-batasan normatif antara "peacekeeping"dan ''peace-enfortement Operasi ''peacekeeping"yang dilakukan PBB di ketiga negara tersebutjuga telah menimbulkan masalah kewenangan diantara negara-negara yang bersangkutan dan masyarakat internasional dalam menyikapi konflik internal.
PERAN PERWIRA HUKUM DALAM OPERASI MILITER Natsri Anshari
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 4 No. 7 (2008): Jurnal Hukum Humaniter
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2324.337 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v4i7.5426

Abstract

Hukum humaniter mengharuskan setiap negara yang terlibat c:lalam peperangan untuk menyediakan perwira hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum dan dukungan hukum kepada para komandan militer pada setiap tingkatan komando dalam pengambilan keputusan militer. Khususnya dalam suatu peperangan atau operasi militer, para perwira hukum memberikan dukungan hukum kepada komandan dan satuannya pada keseluruhan spektrum operasi militer. Tugas utama perwira hukum dalam operasi militer adalah memastikan penerapan hukum operasional dalam suatu operasi militer. Lingkup tugas perwira hukum sangat luas dan penerapannya disesuaikan dengan doktrin militer yang berlaku di suatu negara. Perwira hukum bertugas memastikan landasan hukum suatu operasi militer, kewenangan untuk menggelar dan melaksanakan operasi militer serta memelihara konsistensi antara misi dan pencapaian misi dengan aturan hukum humaniter yang berlaku secara universal.