terAs Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM
Vol. 1 No. 1 (2005): Jurnal Hukum Humaniter

TANGGUNG JAWAB KOMANDO MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL INDONESIA

Natsri Anshari (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2019

Abstract

Doktrin tanggung jawab komando sesungguhnya telah ada jauh sebelum Perang Dunia II. Praktik masyarakat internasional pasca Perang Dunia II semakin mengukuhkan eksistensi doktrin ini dalam kancah hukum internasional. Doktrin ini kemudian dikodifikasikan ke dalam Konvensi dan Protokol di bidang hukum humaniter internasional, Statuta Pengadilan lnternasional Ad hoc di bekas Yugoslavia dan Rwanda serta Statuta Mahkamah Pidana lnternasional. Tipologi tanggung jawab komando mencakup tanggung jawab komando yang bersifat langsung (direct command responsibility) dan tanggung jawab komando yang bersifat tidak langsung (indirect command responsibility). Dinamika perkembangan doktrin tanggung jawab komando menunjukkan adanya pergeseran penerapan mens rea standar dari pertanggungjawaban yang mutlak (strict liability) kepada pertanggungjawaban yang terbatas (limited liability). Meskipun terdapat variasi dalam praktik internasional dan nasional, dikenal tiga unsur utama dari doktrin tanggung jawab komando, yaitu unsur hubungan antara atasan dan bawahan, unsur kesengajaan (mens rea) dan unsur tindakan yang diharuskan (actus reus).

Copyrights © 2005






Journal Info

Abbrev

teras-Lrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM is an open access and peer-review journal with a double-blind review process. terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM encourages and accepts contributors from all over the world to submit their articles particularly on: International ...