Program bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 dijalankan bersamaan dalam tiga tingkat pemerintahan, yakni pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi program bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 menggunakan perspektif multilevel governance (MLG). MLG diselaraskan dengan kondisi Indonesia agar dapat menjadi alat analisis kebijakan yang mampu menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan sosial di Indonesia. Analisis komparatif terhadap penerapan desentralisasi, spatial fit, dan partisipasi masyarakat di Australia, Amerika, Brazil, Tiongkok, dan Indonesia dilakukan untuk mengetahui bagaimana cara membangun kebijakan berperspektif MLG di Indonesia. Tiga hal yang perlu diperhatikan yaitu hubungan antar pemerintah, regulasi pendukung kebijakan, dan keberadaan aktor nonpemerintah dalam setiap tahap kebijakan. Hasil kajian menunjukkan, pemerintah pusat harus memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah dengan didukung pemberian anggaran supaya kebijakan sosial dapat berjalan lebih optimal. Yurisdiksi perlu ditetapkan secara jelas dalam regulasi agar setiap instansi dapat berjalan sesuai dengan koridor wewenangnya serta tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Partisipasi pemerintah di tingkat bawah, lembaga nonpemerintah, maupun masyarakat umum dibutuhkan untuk memastikan kebijakan sosial benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan sosial dapat terlaksana secara lebih efektif dan masyarakat menerima manfaat yang dibutuhkannya.