Ali Samiaji, Yasin Nur Alamsyah Hidayat
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penggunaan Instrumen Hukum Administrasi Negara Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Asuransi Jiwa Kresna Ali Samiaji, Yasin Nur Alamsyah Hidayat; Latumahina, Rosalinda Elsina
JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian) Vol 7 No 1: Januari 2022
Publisher : Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30996/jhp17.v7i1.6057

Abstract

Penelitian ini membahas terkait ratio decidendi Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021 yang dikaitkan dengan penggunaan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) sebagai dasar pertimbangan dalam pengesahan PKPU terhadap perusahaan asuransi dalam perkara PKPU PT Asuransi Jiwa Kresna sebagaimana telah diputus PKPU sementara dalam putusan No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 10 Desember2020 dan telah dibatalkan setelah diajukan upaya hukum Kasasi dengan diputus batal dalam Putusan MA No. 647K/Pdt.Sus-Pailit/2021. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan bahan kajian hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK sebagai lembaga negara independen atau dalam Hukum Tata Negara disebut sebagai quasi eksekutif yang kedudukannya diatur oleh UU terikat pada keseluruhan peraturan perundangan termasuk UU AP. Namun untuk penggunaan instrumen hukum administrasi negara dalam hal ini Pasal 53 ayat (3) UU AP tentang fiktif positif tidaklah tepat. Karena dalam Pasal 53 ayat (2) UU AP mengisyaratkan ketentuan fiktif positif dapat dilaksanakan jika tidak terdapat ketentuan perundangan yang terkait aturan tentang batas waktu untuk menetapkan putusan. Sedangkan terkait batas waktu OJK dalam merespon permohonan telah diatur dalam Pasal 51 ayat (2) UU No. 40/2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 54 ayat (1) POJK No. 28/POJK.05/2015 diberikan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Disisi lain penggunaan UU AP adalah sebuah kesalahan mendasar karena permohonan PKPU diperiksa dan diadili berdasar ketentuan UU yang bersifat umum diluar koridor UU bersifat khusus. Prosedur pengajuan permohonan PKPU diatur melalui UU khusus sesuai asas lex specialis derogat legi generalis, maka permohonan PKPU harus diperiksa dan diputus berdasarkan koridor hukum dalam ketentuan UUKPKPU.Kata Kunci: Penundaan Pembayaran, Otoritas Keuangan, Administrasi Negara