Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGADAAN TANAH DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 64 TAHUN 2021 MENURUT PERPEKTIF FIKIH AGRARIA Syibly, M. Roem; Ahsani, Muhammad Farhan
al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) Vol. 4 No. 1 (2022): al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/mawarid.vol4.iss1.art1

Abstract

Tanah merupakan faktor penting dalam stabilitas dan krisis tatanan sosial umat Islam. Islam dan ajarannya yang berkeadilan akan menjadi solusi atas masalah penguasaan dan kepemilikan tanah dan sumber air oleh manusia termasuk di Indonesia. Hal ini karena Indonesia mengalami ketimpangan kepemilikan lahan dan sumber daya agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 menjadikan bank tanah sebagai suatu badan kelembagaan baru dalam upaya pemerintah telah memberikan pengaturan yang jelas tentang pertanahan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yuridis normatif yang mana pendekatan ini dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data penelitian ini berupa sumber data sekunder, yaitu Fikih Agraria karya Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Berdasarkan UUPA mengatur tentang dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, pengadaan tanah adalah tindakan pemerintah untuk mengambil alih tanah untuk kepentingan umum, berdasarkan pertimbangkan untuk mencapai kesepakatan tentang pelepasan hak dan kompensasi sebelum mengambil hak pencabutan. Menurut hukum Syariah Pemerintah memberikan tanah kepada mereka yang membutuhkannya disebut al-iqtâ'. Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, dijelaskan pada Pasal 18 UUPA yang menjabarkan 2 (dua) komponen penting pengadaan tanah jika negara “terpaksa” untuk memperoleh tanah dari masyarakat, yaitu hak dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum dan pemegang hak atas tanah harus di berikan ganti kerugian. Menurut Fikih Agraria terhadap Pengadaan Tanah di Indonesia menurut PP No. 64 Tahun 2021, menjelaskan bahwa negara dapat memberikan tanah kepada rakyat siapa yang membutuhkannya atau kepada orang-orang apa yang layak diberikan bisa dilakukan oleh pemerintah.
Principles of Recognizing Service Users for PPAT According to ATR/KBPN Ministerial Regulation Number 21 of 2022 Ahsani, Muhammad Farhan
Jurnal Konstatering Vol 3, No 1 (2024): January 2024
Publisher : Master of Notarial Law, Faculty of Law, Sultan Agung Islamic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In addition to the duties and authorities in the PPAT, there are also additional obligations that need to be known, one of which is the obligation to apply the Principle of Recognizing Service Users as a form of Prevention and Eradication of Money Laundering Crimes. In order to implement the principle of recognizing service users, PPAT is required to report all forms of financial transactions that are considered suspicious transactions carried out by service users to the Financial Transaction Reporting and Analysis Center. The writing of this journal uses normative legal research methods that refer to library materials as research materials using a statutory approach. Laws and regulations related to the theme of this journal as primary legal materials are PPAT Position Regulations, ATR/KBPN Ministerial Regulations No. 21 of 2022 and PP No. 43 of 2015, secondary legal materials in the form of research results, journals and theories related to discussions in this journal journals and tertiary legal materials in the form of electronic media and legal dictionaries. ATR/KBPN Ministerial Regulation Number 21 of 2022 requires PPAT to exercise additional authority, namely by implementing the principle of recognizing service users other than those specified by the PPAT Position Regulation. PPAT is mandatory to apply the principle of recognizing service users, because PPAT is one of the professions that must report based on Article 3 of PP No. 43 of 2015 for the Prevention and Eradication of Money Laundering. Based on the discussion, a conclusion was produced stating that the application of the principle of recognizing service users is not related to the authority of PPAT in making an authentic deed but binds the authority of PPAT obtained by attribution. This is because in the application of the principle of recognizing PPAT service users, they are asked to explore information in the form of service user identity and the acquisition of sources of funds which will later be reported to PPATK.