Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau omnibus law mendapat penolakan keras sejak proses penyusunan hingga pengundangannya, karena minim partisipasi publik. Asas keterbukaan yang mencakup transparansi dan partisipasi publik merupakan syarat formil yang harus dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Jo. Undang-Undang No. 15 Tahun 2019. Sama halnya dengan undang-undang dalam Islam yang merupakan pembahasan dari siyāsah dustūriyyah ini juga memiliki beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam pembentukannya. Seperti asas persamaan, keadilan, musyāwarah, kebebasan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian hukum ini bertujuan untuk meninjau penerapan asas keterbukaan dalam pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perspektif siyāsah dustūriyyah. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa asas keterbukaan dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dapat kita ketahui masih belum sesuai dengan fiqih siyāsah, dikarenakan dalam pembahasannya masih cukup tertutup dan tidak melibatkan publik yang hasilnya berakibat besar bagi negara Indonesia yaitu terjadinya penolakan besar dengan demonstrasi dari seluruh elemen masyarakat.Kata Kunci: Siyāsah Dustūriyyah, Asas Keterbukaan, Omnibus Law