This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011171114, SY. MUHAMMAD FADILLLAH FITRIAN GIVARI AL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN EKSEKUSI PIDANA PENJARA ATAS PUTUSAN HAKIM YANG BERKEKUATAN TETAP OLEH JAKSA TERHADAP TERDAKWA YANG TIDAK DITAHAN SAAT SIDANG PENGADILAN (STUDI PADA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN BARAT) NIM. A1011171114, SY. MUHAMMAD FADILLLAH FITRIAN GIVARI AL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini berjudul “ Pelaksanaan Eksekusi Pidana Penjara Atas Putusan Hakim Yang Berkekuatan Tetap Oleh Jaksa Terhadap Terdakwa Yang Tidak Ditahan  Saat Sidang Pengadilan (Studi Pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat)”, dengan permasalahan : Bagaimana pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  terhadap terdakwa yang tidak ditahan  saat sidang pengadilan, dan hambatan pelaksanaan eksekusi pidana penjara atas putusan hakim yang berkekuatan tetap oleh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terhadap terdakwa yang tidak ditahan  saat sidang pengadilan.Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selaku penegak hukum dan eksekutor diberikan kewenangan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana penjara berdasarkan putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) melalui prosedural yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hambatan pelaksanaan eksekusi terpidana penjara oleh Jaksa selaku eksekutor apabila terpidana penjara yang tidak ditahan saat sidang pengadilan dan melarikan diri pada saat diberikan pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim, jaksa eksekutor perlu mencari untuk menemukan terpidana penjara, dan menjadi kerjaan tambahan bagi jaksa, apabila terpidana penjara belum  ditemukan  hingga  masuk masa kadaluarsa berakibat pelaksanaan eksekusi maka terpidana penjara tidak dapat dieksekusi lagi, sehingga perlu upaya mengatisipasi agar terpidana penjara tidak melarikan diri pada waktu pikir-pikir menerima atau menolak putusan hakim.