This Author published in this journals
All Journal Jurnal Fatwa Hukum
NIM. A1011161255, INDRI ANGGRAINI PRABOWO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN BADAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN (BPOM) DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGEDARAN KOSMETIK TANPA IJIN EDAR DI KOTA PONTIANAK NIM. A1011161255, INDRI ANGGRAINI PRABOWO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Konsumsi  masyarakat  terhadap  produk  kosmetik  cenderung  terus  meningkat, seiring  dengan  perubahan  gaya  hidup  masyarakat  termasuk  pola  penggunaannya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai  untuk dapat memilih  dan  menggunakan  produk  secara  tepat,  benar  dan  aman. Dalam perkembangannya masyarakat lebih cenderung memilih kosmetik tanpa ijin edar sangat berbahaya terhadap kesehatan. Oleh karenanya peran BPOM dalam melakukan pengawasan kosmetik sangat berpengaruh dalam penanggulangan kejahatan pengedar kosmetik tanpa ijin edar. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peran Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BPOM) Dalam Penanggulangan Kejahatan Pengedaran  Kosmetik  Tanpa  Ijin  Edar  di  Kota  Pontianak Belum Optimal”. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota,  Kepala Balai Besar Badan  Pengawasan  Obat  dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, 3 (tiga) penyidik Reskrim Polresta Pontianak Kota, 3 (tiga) penyidik BBPOM Kota Pontianak, 3 (tiga) pelaku usaha kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan 11 orang korban kosmetik tanpa ijin edar.  Sedangkan upaya BBPOM di Pontianak dalam  penanggulangan  kejahatan  pengedaran  kosmetik  tanpa  ijin  edar di Kota Pontianak lebih mengedepankan tindakan non projustita, dimana terhadap pelaku penjualan kosmetik tanpa izin edar dilakukan pembinaan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya.  Kata kunci: Upaya BBPOM, Penanggulangan Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar