Konsumsi masyarakat terhadap produk kosmetik cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola penggunaannya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Dalam perkembangannya masyarakat lebih cenderung memilih kosmetik tanpa ijin edar sangat berbahaya terhadap kesehatan. Oleh karenanya peran BPOM dalam melakukan pengawasan kosmetik sangat berpengaruh dalam penanggulangan kejahatan pengedar kosmetik tanpa ijin edar. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mengapa Peran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Penanggulangan Kejahatan Pengedaran Kosmetik Tanpa Ijin Edar di Kota Pontianak Belum Optimalâ€. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kota, Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak, 3 (tiga) penyidik Reskrim Polresta Pontianak Kota, 3 (tiga) penyidik BBPOM Kota Pontianak, 3 (tiga) pelaku usaha kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak dan 11 orang korban kosmetik tanpa ijin edar. Sedangkan upaya BBPOM di Pontianak dalam penanggulangan kejahatan pengedaran kosmetik tanpa ijin edar di Kota Pontianak lebih mengedepankan tindakan non projustita, dimana terhadap pelaku penjualan kosmetik tanpa izin edar dilakukan pembinaan sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelakunya.  Kata kunci: Upaya BBPOM, Penanggulangan Kosmetik Ilegal Tanpa Ijin Edar
Copyrights © 2021