Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perjanjian Pengadaan Jasa Pengamanan Antara PT. Ridho Pratama Putra Dengan Pihak Ketiga Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra dengan PT. Adilmart Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra dengan Pihak PT. Adilmart Di Kota Pontianak belum sesuai. Untuk mengungkapkan upaya pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra dengan pihak PT. Adilmart di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra dengan PT. Adilmart Di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan pembayara oleh pihak kedua kepada pihak pertama atas jasa yang telah diberikan serta tidak dipenuhinya kesediaan sumber tenaga kerja yang diharapkan oleh pihak pertama sebagaimana hak dan kewajiban yang telah ditur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerjasama Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan Nomor : 034/PKS-RPM-Satuan Pengamanan/I/2020. Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya perjanjian kerjasama jasa satuan pengamanan antara PT. Adilmart dan PT Ridho Pratama Mandiri disebabkan baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua dimana terkadang pihak kedua terlambat membayar kewajiban atas jasa pekerjaan tenaga kerja dari pihak pertama hal ini adalah disebabkan petugas keuangan PT. Adilmart terlambat mengirimkan uang kepada pihak kedua sehingga terjadilah keterlambatan melakukan pembayaran kepada pihak kedua dan pihak kedua juga kadang melakukan kelalaian dengan menempatkan tenaga kerja yang tidak sesuai yang diharapkan pihak pertama Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan Nomor : 034/PKS-RPM-Satuan Pengamanan/I/2020 antara PT. Adilmart dengan PT. Ridho Pratama Mandiri jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang terlah tercantum dalam kontrak, jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternatif sengketa. Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan Jasa, Satuan Pengamanan