Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN JASA PENGAMANAN ANTARA PT. RIDHO PRATAMA PUTRA DENGAN PIHAK KETIGA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151190, RAMADHANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Dec 2021

Abstract

Penelitian tentang “Analisis Yuridis Perjanjian Pengadaan Jasa  Pengamanan Antara PT. Ridho Pratama Putra Dengan Pihak Ketiga Di Kota Pontianak” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra  dengan PT. Adilmart Di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab  pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra  dengan Pihak PT. Adilmart  Di Kota Pontianak belum sesuai. Untuk mengungkapkan upaya pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra  dengan pihak PT. Adilmart di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengadaan jasa pengamanan antara PT. Ridho Pratama Putra  dengan PT. Adilmart Di Kota Pontianak belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi keterlambatan pembayara oleh pihak kedua kepada pihak pertama atas jasa yang telah diberikan serta tidak dipenuhinya kesediaan sumber tenaga kerja yang diharapkan oleh pihak pertama sebagaimana hak dan kewajiban yang telah ditur dalam Pasal 7 Perjanjian Kerjasama Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan Nomor : 034/PKS-RPM-Satuan Pengamanan/I/2020. Bahwa faktor penyebab belum terlaksananya perjanjian kerjasama jasa satuan pengamanan antara PT. Adilmart dan PT Ridho Pratama Mandiri disebabkan baik oleh pihak pertama maupun pihak kedua dimana terkadang pihak kedua terlambat membayar kewajiban  atas jasa pekerjaan tenaga kerja dari pihak pertama hal ini adalah disebabkan petugas keuangan PT. Adilmart terlambat mengirimkan uang kepada pihak kedua sehingga terjadilah keterlambatan melakukan pembayaran kepada pihak kedua dan pihak kedua juga kadang melakukan kelalaian dengan menempatkan tenaga kerja yang tidak sesuai yang diharapkan pihak pertama Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Jasa Tenaga Kerja Satuan Pengamanan Nomor : 034/PKS-RPM-Satuan Pengamanan/I/2020 antara PT. Adilmart dengan PT. Ridho Pratama Mandiri jika timbul permasalahan adalah terlebih dahulu dengan melakukan upaya musyawarah dan mufakat sebagaimana yang terlah tercantum dalam kontrak, jika musyawarah tidak menemukan jalan penyelesaaian makan akan dilakukan upaya melalui penyelesaian alternatif sengketa. Kata Kunci : Perjanjian, Pengadaan Jasa, Satuan Pengamanan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...