Ambarita, Septerina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIJADIKAN DASAR HUTANG PIUTANG OLEH NOTARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2848 K/Pdt/2017) Ambarita, Septerina
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (710.703 KB) | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1772

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan apabila pembeli belum dapat melunasi pembelian objek yang diperjual belikan. Konsep perjanjian pengikatan jual beli berbeda dengan akta pengakuan hutang. Terhadap hutang piutang dibuat akta pengakuan hutang. Klausula yang diatur dalam isi akta perjanjian pengikatan berbeda dengan isi dalam akta hutang piutang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk membuat akta hutang piutang namun notaris yang membuat akta tersebut membuat akta perjanjian pengikatan jual beli, maka melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan akta tersebut dapat dibatalkan. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta untuk kepentingan para pihak harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam sengketa perdata di pengadilan, hakim dalam memutus perkara harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang adil bagi kepentingan para pihak.
ANALISIS YURIDIS AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIJADIKAN DASAR HUTANG PIUTANG OLEH NOTARIS (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2848 K/Pdt/2017) Ambarita, Septerina
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 2 Nomor 2 Tahun 2022
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54367/fiat.v2i2.1772

Abstract

Perjanjian pengikatan jual beli dilakukan apabila pembeli belum dapat melunasi pembelian objek yang diperjual belikan. Konsep perjanjian pengikatan jual beli berbeda dengan akta pengakuan hutang. Terhadap hutang piutang dibuat akta pengakuan hutang. Klausula yang diatur dalam isi akta perjanjian pengikatan berbeda dengan isi dalam akta hutang piutang. Apabila kedua belah pihak sepakat untuk membuat akta hutang piutang namun notaris yang membuat akta tersebut membuat akta perjanjian pengikatan jual beli, maka melanggar kesepakatan yang telah dibuat dan akta tersebut dapat dibatalkan. Notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta untuk kepentingan para pihak harus bertanggungjawab terhadap akta yang dibuatnya. Dalam sengketa perdata di pengadilan, hakim dalam memutus perkara harus memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan dan keyakinan hakim yang adil bagi kepentingan para pihak.