Moh. Zainol Arief
Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Published : 10 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PRAKTEK RENTENIR PENGHAMBAT TERWUJUDNYA SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN SUMENEP ARIEF, MOH ZAINOL; Sutrisni, Sutrisni
Performance Vol 3, No 2 (2013): Performance
Publisher : Fakultas Ekonomi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Praktek rentenir disebut sebagai lintah darat karena kegiatannya yang menghsiab habis uang masyarakat demi mendapatkan profit dengan pemberlakuan bunga pada kredit yang dijalaninya.Dalam konteks hukum Islam, bunga dikatakan sebagai perbuatan riba yang haram hukumnya. Namun pada kenyataannya, Indonesia yang notabene penduduk beragama Islam kurang begitu memperhatikan esensi dari permasalahan ekonomi ini.Perbankan di Indonesia menganut dua aliran yaitu aliran konvensional dan syari’ah. Meskipun kini telah ada beberapa lembaga keuangan bank maupun bukan bank yang menganut prinsip syari’ah, aliran konvensional tetap bisa berdiri kokoh malah banyak nasabah yang lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah karena keuntungannya yang cenderung lebih besar yang diperoleh dari pemberlakuan bunga.Konotasinya, Hukum positif Indonesia secara tegas memperbolehkan pemberlakuan bunga yang dilakukan dalam suatu perjanjian yang disepakati baik orang maupun badan yang terlukis dalam pasal 1754 dan 1765 BW.Pinjam meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi kerap digandrungi oleh masyarakat berekonomi lemah karena sistemnya yang sederhana dibandingkan meminjam uang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. Keberadaan rentenir inilah yang menghambat laju perkembangan pereokonomian syari’ah dalam mengentas perbuatan riba.Sosok rentenir yang tak jarang menyengsarakan hidup masyarakat tidak begitu mendapat perhatian pemerintah terlebih Hukum Perbankan dalam menyikapi masalah ini. Melihat pada kegiatannya meminjamkan uang yang termasuk dalam perikatan perjanjian, menurut hukum pidana maupun perdata tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Jadi, penuntutan atau gugatan yang dilayangkan pada rentenir begitu sulit mengingat posisi rentenir sebagai kreditur yang berhak menuntut apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Dan bisa dikatakan pula rentenir tidak bisa dipidana kecuali terdapat unsur pidana didalamnya. Kata kunci : Rentenir, Perbankan, Syari’ah.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEJAK DINI UNTUK MENINGKATKAN MORALITAS BANGSA Arief, Moh. Zainol
Alpen: Jurnal Pendidikan Dasar Vol 1, No 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : FKIP Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3032.219 KB) | DOI: 10.24929/alpen.v1i1.3

Abstract

Permasalahan yang menjadi benalu bahkan terus menjadi pusat perhatian seluruh Negara di dunia adalah tindak pidana korupsi yang sampai detik ini belum menepukan titik terang dalam memberantas dan menanggulanginya,. Negara Indonesia termasuk kedalam Negara terkorup dan masih sulit dalam menanggulangi korupsi, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, salah satu bukti yaitu dengan adanya romusa dan pemberian upeti terhadap penguasa, sehingga dibutuhkan suatu langkah untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi yang semakin meraja lela dari lapisan paling bawah sampai puncak kepemimpinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa penanggulangan terjadinya korupsi dimulai dari diri sendiri, lingkungan sekolah, masyarakat serta berbangsa dan bernegara. Pendekatan permasalahan dalam mengkaji penelitian ini menggunakan  pendekatan Normatif, pendekatan normatif dilakukan dengan menganalisis norma tertulis yang mengarah pada reorientasi system pemidanaan di Indonesia. Pendidikan anti korupsi dini sebagai langkah awal terhadap penanganan kasus  korupsi yang bermula dari diri sendiri baik dalam jangka panjang pendidikan anti korupsi dini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, mampu memberikan pola pikir baru terhadap generasi muda salah satu yang bisa menjadi gagasan baik dalam kasus korupsi sebagai penerapan anti korupsi dalam pendidikan karakter bangsa di Indonesia, khususnya ditujukan bagi mahasiswa.Karena pada dasarnya mereka adalah agen perubahan bangsa dalam perjalanan sejarah bangsa.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEJAK DINI UNTUK MENINGKATKAN MORALITAS BANGSA Moh. Zainol Arief
Alpen: Jurnal Pendidikan Dasar Vol. 1 No. 1 (2017): Januari-Juni 2017
Publisher : FKIP Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/alpen.v1i1.3

Abstract

ANALISIS POLITIK HUKUM TENTANG OMNIBUS LAW DI INDONESIA Moh. Zainol Arief; Sutrisni Sutrisni
Jurnal Jendela Hukum Vol 8 No 1 (2021): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v8i1.1331

Abstract

Omnibus Law merupakan penggabungan beberapa undang-undang menjadi satu dalam peraturan, tujuan dari pemerintah membuat omnibus law adalah untuk menggabungkan 1.244 pasal dan 79 undang-undang dalam satu peraturan. Salah satu undang-undang yang turut digabungkan dalam omnibus law adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menciptakan 11 perubahan antara lain Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Tenaga Kerja Asing, Jam Kerja, Hak dan Perlindungan Pekerja, menambah jenis PHK, serta Penguatan Jaminan Sosial, sehingga dibutuhkan pembahasan mendasar tentang Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu menganalisa Uregensi hukum ketenagakerjaan sebagai aturan hukum yang dimasukkan dalam agenda omnibus law dengan Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual approach dengan mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai politik hukum dibentuknya omnibus law di Indonesia.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DARI IKLAN SABUN YANG MENYESATKAN KONSUMEN Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 1 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i1.1551

Abstract

Masalah kemiskinan sebenarnya bukanlah masalah baru dalam sejarah peradaban manusia. Sejak dahulu, berbagai agama danaliran filsafat mencoba memecahkannya untuk menghindari penderitaan kaum fakir, akan tetapi masing-masing memiliki sikap yang berlainan terhadap kemiskinan. Kemiskinan sendiri telah menjadi salah satu penyakit sosial yang ada di Indonesia dan menjadi program pemerintah untuk mengentaskannya. Rumusan masalah penelitian ini yang pertama Bagaiman mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Apakah pembayaran zakat melalui melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya. Untuk mengetahui dan menganalisa mekanisme penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat dan Untuk mengetahui dan menganalisa pembayaran zakat melalui Mobile Zakat dapat dipertanggung jawabkan dalam pendistribusiannya.
PEMALSUAN TANDATANGAN DALAM PRINSIP PEMIDAAN HUKUM DI INDONESIA Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 6 No 2 (2019): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v6i2.1554

Abstract

Pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : untuk mengkaji dan menganalisa Prinsip Pemidaan Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai orientasi prinsip pemidanaan sistem sistem hukum di Indonesia.
TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERAMPASAN HARTA BENDA SESEORANG (BEGAL) Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 7 No 1 (2020): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v7i1.1562

Abstract

Kejahatan perampasan harta benda merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang sering terjadi dan sangat menimbulkan keresahan di dalam kehidupan bermasyarakat. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar, namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. Untuk menemukan akar masalah dan penanggulangan masalah tersebut, perlu adanya pengkajian secara komprehensif dengan menggunakan pendekatan secara kriminologi dan viktimologi. Tujuan dalam penelitian ini, yaitu : pertama, untuk mengkaji dan menganalisa terhadap korban akibat kejahatan tindak pidana perampasan harta benda dan kedua, untuk mengkaji dan menganalisa sanksi terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang. Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti dengan cara menggunakan yuridis normatif dimana mengkaji peraturan perundang-undangan mengenai tanggung jawab pidana terhadap pelaku tindak pidana perampasan harta benda seseorang (begal).
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS KEDUDUKAN YANG SAMA DI DEPAN HUKUM Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 1 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i1.1954

Abstract

Secara normatif, berbagai instrumen hukum yang berlaku di seluruh dunia telah dikendalikan dalam kaitannya dengan keamanan HAM, namun instrumen global saat ini belum sepenuhnya disetujui oleh NKRI. Berkaitan dengan pelanggaran HAM yang berat, berkembangnya isu-isu baru dalam pengesahan pengaturan HAM, sebenarnya disebabkan oleh Aparatur atau dinas-dinas tertentu yang menyalahgunakan posisinya. Dalam situasi yang unik ini, ketika Aparatur Negara melakukan kewajibannya, mereka menggunakan kekejaman untuk memperlancar pekerjaan mereka sehingga pekerjaan mereka dapat diselesaikan dengan cepat sehingga diperlukan standar keseragaman di bawah pengawasan hukum, dan itu benar-benar bermaksud bahwa ada korespondensi di bawah pengawasan hukum yang baikp untuk semua orang. Oleh karena itu, tidak boleh ada cara yang menindas dalam berperilaku terhadap salah satu perkumpulan yang mencari keadilan di bawah pengawasan hukum yang tetap dalam suatu siklus hukum di pengadilan, tidak boleh ada unsur subjektivitas, misalnya memandang aspek ekonomi. kesejahteraan, warna kulit, ras, identitas, bahasa, agama, keyakinan, dan lain-lain yang akan mendorong pelanggaran Hak Asasi Manusia.
PRAKTEK RENTENIR PENGHAMBAT TERWUJUDNYA SISTEM HUKUM PERBANKAN SYARI’AH DI KABUPATEN SUMENEP MOH ZAINOL ARIEF; Sutrisni Sutrisni
PERFORMANCE: Jurnal Bisnis & Akuntansi Vol 3 No 2 (2013): Performance : Jurnal Bisnis & Akuntansi
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.599 KB)

Abstract

Praktek rentenir disebut sebagai lintah darat karena kegiatannya yang menghsiab habis uang masyarakat demi mendapatkan profit dengan pemberlakuan bunga pada kredit yang dijalaninya.Dalam konteks hukum Islam, bunga dikatakan sebagai perbuatan riba yang haram hukumnya. Namun pada kenyataannya, Indonesia yang notabene penduduk beragama Islam kurang begitu memperhatikan esensi dari permasalahan ekonomi ini.Perbankan di Indonesia menganut dua aliran yaitu aliran konvensional dan syari’ah. Meskipun kini telah ada beberapa lembaga keuangan bank maupun bukan bank yang menganut prinsip syari’ah, aliran konvensional tetap bisa berdiri kokoh malah banyak nasabah yang lebih memilih bank konvensional daripada bank syari’ah karena keuntungannya yang cenderung lebih besar yang diperoleh dari pemberlakuan bunga.Konotasinya, Hukum positif Indonesia secara tegas memperbolehkan pemberlakuan bunga yang dilakukan dalam suatu perjanjian yang disepakati baik orang maupun badan yang terlukis dalam pasal 1754 dan 1765 BW.Pinjam meminjam uang pada rentenir dengan bunga yang cukup tinggi kerap digandrungi oleh masyarakat berekonomi lemah karena sistemnya yang sederhana dibandingkan meminjam uang pada bank maupun lembaga keuangan lainnya. Keberadaan rentenir inilah yang menghambat laju perkembangan pereokonomian syari’ah dalam mengentas perbuatan riba.Sosok rentenir yang tak jarang menyengsarakan hidup masyarakat tidak begitu mendapat perhatian pemerintah terlebih Hukum Perbankan dalam menyikapi masalah ini. Melihat pada kegiatannya meminjamkan uang yang termasuk dalam perikatan perjanjian, menurut hukum pidana maupun perdata tidak bertentangan dengan sistem hukum Indonesia. Jadi, penuntutan atau gugatan yang dilayangkan pada rentenir begitu sulit mengingat posisi rentenir sebagai kreditur yang berhak menuntut apabila debitur tidak memenuhi prestasinya. Dan bisa dikatakan pula rentenir tidak bisa dipidana kecuali terdapat unsur pidana didalamnya. Kata kunci : Rentenir, Perbankan, Syari’ah.
Orientasi Pembaharuan Pemidanaan Untuk Pemenuhan Hak Korban dalam Sistem Penegak Hukum Moh. Zainol Arief
Jurnal Jendela Hukum Vol 9 No 2 (2022): JENDELA HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wiraraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24929/fh.v9i2.2299

Abstract

Kerangka Perubahan Peraturan Pidana pada dasarnya menyarankan suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan perubahan, peraturan pidana sesuai dengan fokus sosial-politik, sosio-filosofis dan sosial-sosial budaya Indonesia yang mendasari pengaturan sosial, pendekatan kriminal dan kepolisian di Indonesia. Pengertian/strategi regulatif dapat diartikan sebagai pengaturan untuk membentuk Peraturan Positif menjadi lebih baik dan selanjutnya memberikan arahan tidak hanya kepada pembuat undang-undang tetapi juga kepada pengadilan yang menerapkan undang-undang dan selanjutnya kepada koordinator atau pelaksana pilihan pengadilan, perubahan peraturan pidana Karena hal-hal yang berhubungan dengan sifat kuno dari Kode Penjahat yang sedang berlangsung dan peningkatan masalah yang muncul di tengah-tengah kehidupan individu, maka aturan penghukuman adalah aturan penting yang memberikan panduan, yang tegas dalam beban penjahat, ini adalah ajudan untuk memutuskan dalam mengeksekusi dan memaksa pidana. Karena aturan-aturan ini adalah aturan-aturan penting, mereka penting untuk pendekatan regulatif. Aturan penghukuman juga memiliki kemampuan sebagai kontrol atau pengatur bagi hakim sehingga hukuman yang dijatuhkan jelas terkoordinasi dan memiliki kemudahan. Pengaturan yang direncanakan dalam Rancangan KUHP merupakan jenis perincian peraturan teknik pidana umum (RUU KUHAP) dimulai dari pedoman hukum yang tersebar di luar KUHP/KUHAP. Ini mengarahkan para penyintas kesalahan dan dalam pedoman pelaksanaannya (hukum tidak resmi). Penguraian materi yang sah mengenai korban perzinahan dalam KUHP merupakan salah satu jenis strategi yang terbuka terhadap perbaikan hukum yang terjadi melalui pendekatan induksi.