Penelitian ini bertujuan mengetahui landasan pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan gugatan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.08/pdt 6/2019/PN Sby. mengetahui sistem penerapan Surat Keputusan Mahkamah Agung No. 36/ KMA/SK/II/2013 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Penelitian ini termasuk penelitian Yuridis Normatif Dan Sosiologis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan skunder. Tehnik pengumpulan data yang di pergunakan melalui studi kepustakaan, analisis data yang digunakan adalah analisis induktif dan deduktif. Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya NO.08/pdt 6/2019/PN Sby adalah “Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian”, “menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”. Putusan ini telah dikoreksi oleh Majelis Hakim setelah melakukan pertimbangan dengan seksama. Dalam mengadili dan memutus perkara tersebut Majelis Hakim hakim menggunakan teori hukum Positif dan Progresif. Dalam penelitian ini terdapat saran yaitu Pemerintah harus memberikan sosialisasi secara reguler terhadap pentingnya peran serta industry dan masyarakat dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dan Penegakan hukum lingkungan harus dijalankan kerusakan lingkungan tidak semakin parah.