This Author published in this journals
All Journal PETITA
Astrayana, Anastaya
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ILLEGAL BALPRES/ PAKAIAN BEKAS (STUDI KASUS DIKOTA BATAM) Astrayana, Anastaya; hadiyanto, alwan
PETITA Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i2.2227

Abstract

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang sangat luas terdiri dari ribuan pulau yang berada di Indonesia, banyak terdapat pulau yang tidak ada penghuni nya itu mengakibatkan terjadi nya penyelundupan/ peredaran barang illegal yang marak terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Negara tetangga. Penyelunudpan yang terjadi banyak terdapat beberapa macam barang contohnya: beras, narkoba dan baju bekas ( balpres) yang sering terjadi di kota batam sendiri, seperti yang sudah diatur dalam perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.Tujuan penelitian dalam judul yang diteliti adalah Untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisa upaya dan pengaturan pihak kepolisian terhadap tindak pidana illegal balpres di Kota Batam dan Untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisa kendala yang dialami pihak kepolisian dalam kasus peredaran illegal balpres di Kota Batam. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan kebenaran suatu teori, tetapi teori yang ada dikembangkan dengan menggunakan data yang dikumpulkan digunakannya penelitian ini karena yang di teliti adalah upaya tindak pidana yang tidak bisa dinyatakan dengan angka, tetapi hanya dapat disajikan melalui data deskriptif. Hasil penelitian dengan judul upaya kepolisian terhadap tindak pidana peredaran illegal balpres/ pakaian bekas (studi kasus dikota batam) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Pakaian Bekas di sebutkan dalam pasal (3) yaitu pakaian bekas yang tiba diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia pada atau setelah tanggal peraturan menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.