This Author published in this journals
All Journal PETITA
Pramithasari, Karina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI PERJANJIAN JUAL BELI TANAH DI KOTA BATAM (Studi Kasus Nomor : 26/Pdt.G/2011/PN.BTM) Pramithasari, Karina
PETITA Vol 3, No 2 (2016): Vol 3 No 2 Desember 2016
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v3i2.670

Abstract

Berbagai sengketa sering terjadi didalam masyarakat baik antara individu ataupun kelompok masyarakat dengan perusahaan, bahkan antara masyarakat dengan pemerintah. Apabila sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan secara damai, maka salah satu pihak yang merasa haknya diganggu pihak lain terpaksa membawa perkara atau mengajukan tuntutan haknya ke Pengadilan guna memperoleh penyelesaian sengketa secara hukum yang diputus oleh hakim yang berwenang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sesuai denganUndang-undang atau hukum yang berlaku. Penelitian bertujuan untuk mengethui bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap wanprestasi perjanjian jual beli tanah menurut KUHPerdata?  Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara pada kasus Nomor : 26 / Pdt.G / 2011 / PN.BTM tentang wanprestasi dalam perjanjian jual beli tanah di Kota Batam berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata.Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Terjadi Di Kota Batam. Peraturan pelaksanaan pembuatan akte tanah di Kota Batam hanya mengatur tentang peralihan tanah dan jual beli dengan sertipikat sedangkan peralihan tanah yang belum bersertipikat tidak diatur di dalamnya. Jual beli tanah menggunakan dokumen-dokumen alokasi tanah (Belum bersertipikat) beserta surat persetujuan Otorita Batam (ijin peralihan hak) merupakan salah satu bentuk perbuatan hukum dalam lingkup perdata. Dalam hukum perdata, transaksi jual beli merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan adanya hak dan kewajiban hukum yang meliputi untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 1234 KUHPerdata).Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Pada Kasus Nomor : 26 / Pdt.G / 2011 / PN.BTM Tentang Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Di Kota Batam Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Menimbang, bahwa petitum angka 4 dan angka 5 harus dikabulkan oleh karena telah menjadi fakta bahwa setelah menerima uang dari Penggugat tersebut, Tergugat I tidak memenuhi kewajibannya dan tidak juga mengembalikan uang yang diterimanya kepada Penggugat, hingga akhirnya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan NELSON PAKPAHAN (Tergugat I) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik Penggugat sebesar Rp.600.000.000,-, akan tetapi pembayaran bunga dihitung sejak tanggal Tergugat I melakukan wanprestasi yaitu sejak tanggal 31 Maret 2009.
TINJAUAN YURIDIS PENEMPATAN REKLAME BERDASARKAN PERATURAN WALIKOTA NO. 52 TAHUN 2013 TENTANG PENATAAN TITIK REKLAME DI KOTA BATAM Pramithasari, Karina
PETITA Vol 1, No 1 (2014): Vol. 1 No 1 Juni 2014
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.683

Abstract

Untuk mempromosikan produk dan jasa yang dihasilkan atau ditawarkan oleh produsen dan provider jasa, reklame outdoor menjadi salah satu media penting di Pulau Batam. Pengusaha memerlukan penempatan reklame pada posisi yang strategis untuk mengenalkan produknya kepada khalayak. Dewasa ini beragam reklame telah ditempatkan pada ruang milik jalan (rumaja) pada jalan-jalan utama Kota Batam. Tempat yang strategis yang menjadi penempatan reklame adalah semua ruas jalan pada titik yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengguna jalan. Dengan maksud seperti itu pengusaha periklanan (agency) berusaha menempatkan reklame pada persimpangan jalan dan bagian jalan lainnya yang mudah dilihat dan dibaca oleh pengguna.