A. A. Sagung Laksmi Dewi
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Urgensi Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) dalam Tindak Pidana Korupsi Ni Luh Made Dwi Pusparini; A. A. Sagung Laksmi Dewi; I Made Minggu Widyantara
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 1 No. 1 (2020): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.635 KB) | DOI: 10.22225/juinhum.1.1.2207.179-185

Abstract

The State of Indonesia appears as a State of Law meaning that State power is exercised according to applicable laws so the law applies to all aspects of social life that lead to the creation of an objective of the law. As a consequence of the weakness of the law in the State of Indonesia there are still a large number of crimes that are developing, including the criminal acts of corruption as one of organized crimes. Not only have corruption crimes developed in Indonesia but also in other countries. As a result, in tackling the emergence of the criminal acts of corruption, it is necessary to have perpetrators cooperating as witnesses with law enforcement authorities in terms of revealing the main perpetrators and others so it has a major influence on the corruption case. Using the normative legal research method, this research examines the urgency of regulating witnesses of collaborating perpetrators in a the criminal act of corruption and the criminal sanctions against witnesses of collaborating perpetrators in criminal acts of corruption. The results show that in positive Indonesian law there are regulations regarding Justice Collaborator in Government Regulation No 71 Article 5 Paragraph (2) of 2000 regulating the rights and legal protection of every witness, criminal reporter / witness who reports. Whereas judges’ considerations in imposing criminal sanctions on justice collaborators in the criminal acts of corruption which are based on Law No. 20 of 2001 related to Law No. 31 of 1999 concerning Eradicating Corruption Crimes and is contained in the Supreme Court Circular No. 4 of 2011 in specific actions regarding Criminal Sanctions namely providing relief in other forms of protection.
Implementasi Perijinan Minimarket di Kota Denpasar Ni Made Puspasutari Ujianti; A. A. Sagung Laksmi Dewi; Luh Putu Suryani; Anak Agung Alit Ista Damayanti; Made Sadhu Arta Kori
KERTHA WICAKSANA Vol. 18 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.18.1.2024.91-95

Abstract

Perubahan gaya hidup dan pola konsumtif masyarakat kota yang bergeser menginginkan kemudahan dan serba praktis menyebabkan semakin maraknya pertumbuhan minimarket di kota besar khsusunya Kota Denpasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kebijakan Peraturan Walikota yang ditetapkan pada tahun 2009 yang diharapkan dapat mengatasi masalah penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Denpasar. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang termasuk Peraturan Zonasinya, pemenuhan syarat administrasi sebelum izin minimarket diterbitkan. Prosedur dalam menerbitkan izin untuk minimarket di Kota Denpasar dilakukan oleh lintas instansi yakni Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Setelah izin diterbitkan Tim Teknis melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya minimarket yang berdisi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Hal ini dikarenakan masih adanya kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan penataan minimarket ini. Kepentingan yang mempengaruhi kebijakan (interest affected) berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan.