Perubahan gaya hidup dan pola konsumtif masyarakat kota yang bergeser menginginkan kemudahan dan serba praktis menyebabkan semakin maraknya pertumbuhan minimarket di kota besar khsusunya Kota Denpasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kebijakan Peraturan Walikota yang ditetapkan pada tahun 2009 yang diharapkan dapat mengatasi masalah penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Denpasar. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang termasuk Peraturan Zonasinya, pemenuhan syarat administrasi sebelum izin minimarket diterbitkan. Prosedur dalam menerbitkan izin untuk minimarket di Kota Denpasar dilakukan oleh lintas instansi yakni Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Setelah izin diterbitkan Tim Teknis melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya minimarket yang berdisi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Hal ini dikarenakan masih adanya kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan penataan minimarket ini. Kepentingan yang mempengaruhi kebijakan (interest affected) berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan.